METROPOS.id, Boyolali – Selama Operasi Zebra Candi 2019, yang digelar Sat Lantas Polres Boyolali berhasil mengamankan 60 unit sepeda motor yang dicurigai sebagai barang bukti hasil kejahatan.
Kasat Lantas Polres Boyolali, AKP Dwi Panji Lestari, mengatakan barang bukti tersebut diamankan, karena si pengendara tak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan (STNK) yang digunakan saat terjaring Razia,” jelasnya,Selasa (5/11/2019).
Menurutnya, penyitaan sepeda motor sebagai barang bukti itu harus dilakukan jika pengendara tak bisa menunjukkan surat kendaraanya. Itu penting untuk menyelidiki kendaraan tersebut. Apakah merupakan hasil kejahatan atau bodong. Karena memang, Polisi tak bisa percaya begitu saja, tanpa adanya dokumen pendukung bahwa kendaraan tersebut benar-benar resmi.
“Misalnya, saat terjaring razia, pemilik kendaraan lupa tak membawa STNK. Otomatis kendaraan akan diamankan,” ujarnya.
Meski langsung diamankan di Mako Lantas, pemilik bisa melakukan penukaran barang bukti motor tersebut dengan surat – surat kendaraanya yang akan dibawa ke Pengadilan Negeri (PN) Boyolali. Dengan begitu, kendaraan bisa diambil, namun tetap proses hukum pelanggaran lalu lintas dan di sidangkan di PN Boyolali.
Dwi menyebut selama operasi Zebra ini, sedikitnya ada 3500 pengendara ditindak. Semua pengendara yang tidak tertib dalam berlalu lintas itu diganjar sanksi tilang. Selain mengamankan sepeda motor sebagai barang bukti, Polisi juga mengamankan 2600 STNK.
Jika dibandingkan operasi Zebra tahun lalu, jumlah pelanggarnya mengalami penurunan. Begitu juga dengan jumlah kecelakaannya, mengalami penurunan dari 35 Kasus kecelakaan, dalam Operasi Zebra tahun ini, hanya 24 kasus dan tak ada korban jiwanya.
“Kalau tahun lalu (Operasi Zebra) ada jumlah pelanggaran mencapai 4.378 pengendara. Dan angka kecelakaan lalu lintasnya sebanyak 35 kasus,” pungkas Dwi. (Mul/Red)












Komentar