METROPOS.id, Grobogan – Pemkab Grobogan pada Tahun 2019 ini kembali mendapatkan penghargaan di bidang Pelaksana Pengendalian alih fungsi lahan sawah kawasan perdesaan tahun 2019 dari Kementerian ATR/BPN. Hal ini di ungkapkan oleh Kabag Humas Setda Grobogan H. Teguh Harjokoesumo, Kamis (7/11/2019).
Teguh mengatakan bahwa upaya tersebut tidak lepas dari pengendalian terhadap pola ruang yang ada di Kabupaten Grobogan, dimana pengajuan peruntukan tetap harus mempertahankan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Keseimbangan pembangunan di sektor apapun dalam pengembangan kawasan budidaya harus tetap mempertahankan LP2B yang sdh tertuang dalam Perda kab grobogan no 7 th 2012 tentang RTRW,” ungkapnya.
Masih menurutnya bahwa analisa terhadap ajuan kesesuaian tata ruang yang cermat menjadi kunci terhadap Pengendalian LP2B. Optimalisasi LP2B dengan mengembangkan sumber – sumber irigasi untuk memaksimalkan lahan pertanian tersebut.
“Kerjasama dengan ATR/BPN kabupaten Grobogan yang terjalin baik tentunya juga merupakan kunci dalam meraih upaya tersebut,” jelasnya.
Teguh menambahkan bahwa program yang dilaksanakan Pemkab Grobogan adalah selalu menjaga ketersediaan lahan yang telah dituangkan dalam perda RTRW yaitu pada lahan LP2B seluas 72.934 m2. Artinya lahan yang diperuntukkan untuk sawah pertanian tidak boleh digunakan untuk lahan industri sehingga kecukupan pangan akan terjaga.
“Karena itu Kabupaten Grobogan sebagai penyokong lumbung pangan nasional secara kontinyuitas akan tercapai, karena sebelumnya dalam pengendalian LP2B, Bupati telah membentuk Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD),” pungkasnya.
Sementara itu selain Bupati Grobogan Hj Sri Sumarni, SH, MM, ada juga beberapa Bupati yang dapat penghargaan antara lain Bupati Karawang, Pasuruan, Bogor, Sumbawa Barat, Walikota Mataram, Wakil Walikota Bandung, Bolango, Banjar, Kuningan, dan Payakumbuh.(Awg/Red).







Komentar