oleh

PN Sukoharjo Eksekusi Rumah Warga Usai Dipakai Pengajian

-News-198 views

METROPOS.id, Sukoharjo – Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo melakukan eksekusi paksa pengosongan tanah dan bangunan rumah di Desa Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kamis (7/11/2019).

Ada dua rumah yang dieksekusi atas nama termohon Tri Toto Haryanto. Dua tanah dan bangunan tersebut masing-masing mempunyai luas 484 meter persegi dan 200 meter persegi.

Pantauan dilapangan, salah satu rumah baru dapat dieksekusi setelah petugas PN Sukoharjo yang dikawal anggota Polres Sukoharjo dan anggota TNI dari Kodim 0726 Sukoharjo terlebih dulu menunggu selesainya pengajian yang digelar dirumah tersebut

Panitera PN Sukoharjo, Joko Sutrisno mengatakan, rumah dieksekusi atas permohonan pemenang lelang lantaran rumah tersebut sebelumnya diagunkan pada sebuah bank hingga akhirnya telah jatuh tempo.

Oleh kantor lelang Surakarta, pemenang lelang jatuh pada RA Sutrisno warga Jalan Kramat Aris, Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur dengan nilai sebesar Rp 1,5 miliar.

“Pemohon eksekusi merupakan pemenang lelang terhadap dua bidang tanah.Setelah ditelaah barang bukti tersebut ternyata memenuhi syarat, karena mencantumkan kisaran lelang,” terang Joko.

Sebelumnya proses Anmanning (teguran) sudah dilakukan kepada termohon eksekusi, dengan memberi waktu selama 8 hari agar menyerahkan obyek sengketa secara sukarela.

“Namun setelah 8 hari belum juga menyerahkan secara sukarela, akhirnya pemohon eksekusi melalui kuasa hukumnya mengajukan desakan ke pengadilan, lalu ketua pengadilan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi pengosongan,” ujarnya.

Ketegangan sempat muncul saat petugas akan melakukan eksekusi salah satu rumah yang sedang digunakan untuk pengajian. Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya proses eksekusi dapat berjalan tanpa ada perlawanan dari pihak termohon.

Menanggapi jalannya eksekusi, Wiyono Aryo Negoro, kuasa hukum termohon menyayangkan atas terbitnya penetapan dari PN Sukoharjo yang dinilainya terdapat kesalahan obyek eksekusi. Ada perbedaan antara nomor rumah yang tercantum di dalam surat.

“Memang benar rumahnya Pak Toto yang dieksekusi, tapi berdasarkan penetapan eksekusi yaitu 2060, padahal 2060 itu rumah sampingnya pak toto, sedangkan rumahnya pak toto 2059,” ungkapnya.

Hal tersebut menurut Aryo, sangat melanggar hukum, sehingga ia berencana akan melakukan gugatan ke PN dan melaporkannya ke Polres Sukoharjo. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed