oleh

Puluhan Buruh geruduk Kantor Disnakertrans Grobogan tuntut UMK naik 20 persen

METROPOS.id, Grobogan – Puluhan buruh gabungan dari berbagai perusahaan yang ada di kabupaten Grobogan mendatangi Kantor Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) ketika rapat pembahasan upah minimum di kabupaten Grobogan 2020 oleh Disnakertrans, Dewan Pengupahan, APINDO dan Serikat Pekerja, Jum’at (8/11/2019).

Selain membentangkan berbagai poster dan famlet para buruh juga menempelkan famlet tersebut ke dinding Kantor Disnakertrans yang berdekatan dengan Rumah Sakit Islam Purwodadi, yang bertuliskan tuntutan para buruh yakni menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 20 persen.

Sintono perwakilan dari Serikat Pekerja meminta agar pemerintah mau menaikan UMK tahun 2020 sebesar 20 persen.

Terpisah Kepala Disnakertrans Achmad Hariyono menjelaskan bahwa rencananya kami akan mengusulkan dua opsi usulan UMK dari APINDO dan Serikat Pekerja ke Bupati Grobogan dan di putuskan UMK paling lambat tanggal 21 Oktober 2019.

Sementara itu dalam rapat gabungan yang di fasilitasi Disnakertrans berjalan alot, karena Serikat Buruh meminta pihak perusahaan menaikan UMK tahun 2020 dari tahun kemarin 2019, yakni sebesar Rp 1.685.500,- menjadi Rp 2.220.600,- Namun pihak Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Grobogan keberatan dan mengusulkan naik 8,5 persen dari UMK tahun 2019, yakni sebesar Rp 1. 685.500,- menjadi Rp 1.830.000,- (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed