METROPOS.id, Boyolali – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali mulai membuka tahap perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) sebanyak 22 Kecamatan di Boyolali, terkait Pilkada Bupati – Wakil Bupati 2020 nanti.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono mengungkapkan, dalam proses rekrutmen ini, sesuai dengan Undang-undang yang mensyaratkan untuk memperhatikan keterwakilan perempuan sebanyak 30 % dari komposisi Panwascam, pihaknya memberikan perhatian khusus. Pendaftar perempuan akan diberi pertimbangan khusus dalam upaya memenuhi keterwakilan perempuan.
“Kemarin di Karanggede, anggota Panwascam malah 60 %, sebab komposisinya dua perempuan dan satu laki-laki. Dalam rekrutmen kali ini, keterwakilan perempuan juga menjadi perhatian kita,” ungkapnya.
Menambahkan Koordinator Sumber Daya Manusia dan Organisasi Bawaslu Boyolali, Muhammad Mahmudi, Rabu (13/11) menjelaskan, per hari ini, pihaknya memulai tahapan pengunguman rekrutmen Panwascam, dengan tahapan pendaftaran dimulai dengan penyerahan berkas pada 27 November hingga 3 Desember serta pemeriksaan berkas pada 4 Desember. Sebelum tes wawancara dan tertulis pada 13-17 Desember, pihaknya juga mengantisipasi dengan membuka perpanjangan waktu pendaftaran.
“Anggota Panwascam tiap kecamatan 3 orang, sehingga jumlah minimal pendaftar per kecamatan yang lolos administrasi minimal 6 orang. Kalau pendaftar kurang dari itu, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” katanya.
Untuk metode seleksi, kali ini pihaknya akan melakukan tes tertulis melalui komputer secara online yang hasilnya akan diumumkan sehari setelah pelaksanaan tes, yakni tanggal 18 Desember. Metode ini dilakukan untuk mencegah kecurangan sehingga pelaksanaan tes tertulis jauh dari kata sumbang. Rencananya, sebanyak 66 anggota Panwascam terpilih akan dilantik pada 23 Desember mendatang.
“Proses pelantikan kali ini berjalan lebih cepat,” jelasnya.
Adapun syarat pendaftar, sambungnya, yakni minimal berusia 25 tahun dengan pendidikan minimal SMA/Sederajat, bukan anggota parpol atau terlibat dengan kegiatan politik minimal selama lima tahun saat waktu pendaftaran, berintegritas, dan sebagainya.
“Domisilinya harus di Boyolali dibuktikan dengan kartu kependudukan. Tapi tiap pendaftar bisa mendaftar di kecamatan yang berbeda, tak harus di domisilinya,” pungkasnya. (Mul/Red).











Komentar