METROPOS.id, Sukoharjo – AND (31) warga Candisari, Semarang tertunduk lesu saat digelandang polisi bersama 5 tersangka kasus narkoba lainnya dalam rilis ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Jum’at (22/11/2019).
Mantan sales obat ini ditangkap bersama seorang rekannya, ME (31) warga Susukan, Kota Semarang, lantaran menjadi kurir peredaran sabu dan ganja di wilayah Sukoharjo.
ME selain terjerat kasus narkoba, dia saat ini juga menjadi tersangka di wilayah hukum Polres Sleman DIY karena menjual obat aborsi yang sebenarnya merupakan obat penyakit maag secara online.
Keduanya ditangkap di jalan Adi Soemarmo, Wirogunan, Kartasura 24 Oktober silam dengan membawa barang bukti sabu seberat 0,98 gram dan juga ganja seberat 8,02 gram.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas menyampaikan, selain ME dan AND, jajarannya juga berhasil menangkap 4 tersangka lain dalam dua perkara yang sama yakni, pemakai sabu.
“Mereka ini pemakai tapi ada yang terkait dengan jaringan yakni, HFD (22) warga Joyosuran Pasar Kliwon Solo, MRI (22) warga Plumbon Mojolaban Sukoharjo, dan ISM (41) warga Karakan Weru Sukoharjo. Dari keterangan HFD, sabu diperoleh dari seorang warga binaan Lapas II Klaten,” terang Kapolres.
Barang bukti yang dapat diamankan adalah 2 paket sabu dengan berat total sekira 1,94 gram, 1 unit sepeda motor, 2 unit hape serta seperangkat bong alat hisap sabu.
“Untuk penangkapan ISM, satu – satunya tersangka perempuan. Dia diketahui telah dua kali ini tertangkap. Tahun lalu dia sudah tertangkap dalam kasus yang sama,” sebut Kapolres.
Sedangkan tersangka keenam atau yang terakhir adalah NDU (33) warga Cebukan Sonorejo Sukoharjo. Oleh Kapolres disebutkan, NDU sudah lama menjadi target operasi (TO) sebagai pengguna narkoba jenis sabu.
Dia ditangkap saat tengah mengendarai sepeda motor di jalan Telukan, Parangjoro, Grogol, 15 Nopember lalu, usai mengambil sabu yang dikemas plastik klip dimasukkan dalam bungkus rokok. Sabu beratnya sekira 0,25 gram.
“Jadi penangkapan ini merupakan komitmen kami untuk selalu memerangi narkoba. Yang pasti, tidak setiap bulan, setiap detik kami akan terus memerangi narkoba. Maka kami mengajak masyarakat untuk berani melapor, baik itu pengguna maupun pemakai,” imbau Kapolres
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 dan/ atau pasal 111 ayat 1 pasal dan pasak 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun hingga 20 tahun.(Naura/Red)










Komentar