oleh

Berbekal korek Gas, dua pemuda asal Karangrayung curi 32 motor

METROPOS.id, Grobogan – Dua pemuda asal Ds. Karanganyar, Kec Karangrayung, yakni NARTO Alias TOGOG Bin DARJO (28) dan AGUNG SUHARJO Bin PROJO (36) terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Grobogan.

Pasalnya kedua pemuda yang di amankan tersebut terlibat tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) di sejumlah di wilayah Kab. Grobogan, setidaknya ada 32 unit sepeda motor yang berhasil di curinya.

Saat di mintai keterangan AGUNG (salah satu pelaku) mengaku kalau ia nekat mencuri karena di desak oleh kebutuhan hidup.

“Berawal saya dan teman saya menyaru mau memancing, setelah ada korban yang meletakan sepeda motor, beberapa menit kemudian sepeda motor tersebut saya curi, dan ini saya lakukan sejak tahun 2016 lalu, terus motor hasil curian itu saya jual mulai dari Rp 1, 5 juta hingga Rp 2 juta dan saya bagi dua hasilnya,” akunya.

Sementara itu Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI PRASETYO NUGROHO, M.Si dalam Conference Persnya mengatakan kalau pelaku dalam aksinya berbekal korek gas untuk sarana aksinya.

“Jadi berbekal korek gas, pelaku membakar kabel pada kontak motor, yang seblumnya pelaku merusak tebeng samping dan merusak kunci stang,” terangnya, Senin (16/12/2019).

Dalam kesempatan itu Kapolres Grobogan AKBP RONNY TRI PRASETYO NUGROHO, M.Si secara simbolis mengembalikan sebuah motor curian kepada pemilik sekaligus korban pencurian sepeda motor. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed