METROPOS.id, Sukoharjo – Pemkab Sukoharjo akan menindak tegas pabrik pupuk petroganik PT Tumbuh Berkembang yang berlokasi di Ds. Alas Ombo, Kec. Weru, lantaran telah melanggar beberapa ketentuan tentang izin usaha.
Hal itu disampaikan Kabid Pengaduan Data dan Teknologi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sukoharjo, Rini Indriati yang menindaklanjuti laporan yang disampaikan LSM LAPAAN RI beberapa waktu lalu.
“Kemarin, kami dengan tim mengunjungi lokasi, itu memang ada ketidaksesuaian antara izin yang dikeluarkan dengan kenyataan yang ada di lapangan,” terang Rini saat ditemui awak media, Rabu (18/12/2019).
Ketidaksesuaian itu adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah diberikan sejatinya untuk pergudangan pupuk organik. Namun pada prakteknya tempat tersebut digunakan untuk proses produksi atau pabrik pupuk.
“Jadi itu memang menyalahi perizinan. Dan langkah selanjutnya, kami akan berkirim surat kepada DPUPR supaya memberi peringatan sesuai kewenangannya dalam pembinaan dan pengawasan. Jika sampai 3x peringatan tak digubris, maka Satpol PP yang akan bertindak,” tegasnya.
Tindakan tegas berupa penutupan paksa operasional usaha akan ditempuh jika PT Tumbuh Berkembang nekat melakukan kegiatan memproduksi pupuk yang jelas – jelas merupakan pelanggaran. Selain melanggar izin, juga melanggar zonanisasi industri.
Ketua LSM LAPAAN RI, BRMH Kusumo Putro selaku pelapor mengatakan, tempat usaha gudang yang berubah fungsi menjadi pabrik selama sekira 7 tahun itu diduga juga tidak mengantongi izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Dalam kasus ini kami kurang puas dengan langkah yang dilakukan Pemkab Sukoharjo. Prosedur penyelesaiannya terlalu rumit. Karena apa, semuanya kan sudah jelas pelanggarannya. Seharusnya tempat itu disegel dulu tanpa melalui prosedur surat peringatan,” ujarnya.
Dikhawatirkan jika hanya surat peringatan sedangkan kegiatan usahanya masih dibiarkan terus berjalan, maka menurut Kusumo akan makin memperparah dampak yang ditimbulkan. Semisal, adanya potensi pencemaran lingkungan akibat limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Ini kan bertele- tele, harus melalui surat peringatan pertama, kedua dan ketiga. Bisa berbulan – bulan lamanya. Harusnya disegel dulu, baru kemudian perusahaan tersebut diminta mengurus izinnya. Kalau zonanya bukan peruntukannya, ya harus dibongkar pabriknya,” tandasnya.
Kusumo berharap, Pemkab Sukoharjo membuat terobosan untuk membenahi sistem birokrasinya sehingga apabila ada perusahaan yang terbukti menyalahi perizinan maka bisa langsung disegel tanpa surat peringatan.
“Kami tidak akan berhenti sampai disini. Kami akan gugat PT Tumbuh Berkembang jika nekad memproduksi pupuk dilokasi yang bukan zonanya. Selain itu, kami akan melakukan investigasi perusahaan – perusahaan di Sukoharjo, baik yang skala besar, menengah maupun kecil,” pungkasnya. (Naura/Red)










Komentar