METROPOS.ID, Kendal – Komisi A DPRD Kendal tadi pagi memanggil Satpol PP, Kesbangpol dan Bekauda di gedung dewan. Pemanggilan ini terkait dengan insiden pelarangan mobil DPC PDI Perjuangan Kendal yang hendak membayar pajak di kantor Bakeuda.
Komisi A juga menghadirkan staf DPC Intan yang menjadi korban pelarangan mobil PDI Perjuangan. Puluhan pengurus PAC PDI Perjuangan juga ikut hadir di gedung dewan.
Intan menceritakan kronologi yang menimpanya. Saat itu dia membawa mobil berlogo partai diparkir di gedung A dekat kantor Bakeuda. Namun baru beberapa saat memarkirkan mobilnya dia didatangi personel Satpol PP untuk memindahkan parkirnya. Oknum itu memberi alternatif parkir di luar pendopo.
“Saat itu saya marah karena selama ini nggak ada aturan seperti itu. Saya tidak diusir tapi disuruh memindahkan parkir mobil diluar,” jelas intan saat diklarifikasi oleh Komisi A.
Intan mengaku setelah kejadian itu dia langsung keluar dan tidak jadi membayar pajak di Bakeuda. Dia kaget karena selama ini tidak ada larangan membawa mobil partai ke kompleks pendopo kabupaten.
Sementara itu Kepala Satpolkar Toni Ariwibowo mengaku apa yang dilakukan anak buahnya karena kesalahan menerjemahkan surat edaran Sekda tentang netralitas ASN menjelang pilkada. Hanya saja mobil parpol tidak masuk dalam edaran Sekda tertanggal 14 Januari 2020.
“Tidak benar mobil berlogo partai dilarang masuk ke pemkab,” kataToni.(Eko/Red).











Komentar