oleh

Akibat menutup kantor pada jam kerja, Kepala KUA Teras di jatuhi sanksi

METROPOS.ID, Boyolali – Akhirnya Kementerian Agama (Kemenag) Kab. Boyolali memberikan sanksi disiplin kepada Kepala kantor urusan agama (KUA) Teras. Terkait terlambatnya akad nikah pada Senin (27/1/2020) lalu.

Diberitakan sebelumnya, pernikahan Tori Adi Rizaldi asal Pasar Kliwon, Solo dengan Kurnia Hidayah warga Dk.  Jebolan, Ds. Randusari, Kec. Teras di KUA Kec. Teras, sempat tertunda satu jam. KUA Teras mendadak tutup karena seluruh pejabatnya melayat ke Simo.

Kepala Kantor Kemenag Boyolali, Fachrudin, mengaku kecewa dengan bawahannya yang melakukan perubahan jam pernikahan secara sepihak. Pihaknya langsung memanggil kepala KUA Teras untuk dibina khusus.

“Sudah kita lakukan BAP (berita acara pemeriksaan) dan langsung dijatuhkan sanksi disiplin. Kasus tertundanya pelaksanaan akad nikah di Kab. Boyolali jangan terjadi kembali. Kami memanggil seluruh kepala KUA, penghulu dan staf KUA se Kab. Boyolali untuk diadakan pembinaan,” kata Fachrudin, Rabu (29/1/2020).

Pihaknya tidak puas dengan pelayanan yang diberikan KUA Teras. Untuk itu, sanksi disiplin yang diberikan tak main-main. Kemenag Boyolali sudah memberikan teguran keras, selain itu sudah ada teguran tertulis yang ditembuskan ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenang Jateng. Baginya kasus ini menjadi pelajaran penting bagi jajaran Kemenag, khususnya KUA. Kejadian seperti ini jangan terulang kembali yang dapat merugikan masyarakat.

“Kelalaian yang terjadi di KUA Teras tidak boleh terjadi lagi di Kab. Boyolali. Makanya kami lakukan pembinaan secara menyeluruh, utuh dan komperhenshif. Pembinaan ini dilakukan oleh Kemenag Boyolali dan Kanwil Kemenag Jateng,” tegas Fachrudin.

Fachrudin menjelaskan di Kab. Boyolali masih kekurangan penghulu. Di Kab. Boyolali hanya memiliki 5 penghulu. Jumlah ideal penghulu per KUA minimal ada 5 orang penghulu. Selain itu ada beberapa KUA yang hanya memiliki satu penghulu dan satu kepala KUA. Bahkan ada beberapa KUA yang tidak memiliki kepala KUA.

“Untuk Kec. Wonosegoro dan Sawit hingga kini belum mendapatkan kepala KUA. Kami sudah mengusulkan pejabat yang memenuhi syarat  untuk menjadi penghulu,” jelasnya. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed