METROPOS.ID, Sukoharjo – Sebanyak 21 temuan sertifikat ganda program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diterbitkan ATR/BPN
Sukoharjo dilaporkan Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, ke Kejari Sukoharjo, Rabu (29/1/2020).
Ketua LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro menyampaikan, temuan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam program PTSL itu diperoleh dari
laporan masyarakat dan hasil investigasi di Ds. Mojorejo, Kec. Bendosari.
“Ini kah aneh, padahal PTSL itu program Presiden Jokowi hanya untuk penyertifikatan tanah yang masih letter C. Bahkan diantara sertifikat ganda itu, ada yang sudah dijadikan agunan di salah satu bank,” kata Kusumo.
Dari bukti yang didapat, Kusumo menduga telah terjadi pelanggaran Undang – Undang (UU) No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan
korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2002 pada pasal 12 (e).
“Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melanggar, maka sesuai UU tersebut terancam pidana seumur hidup atau paling singkat kurungan penjara selama 4 tahun. Untuk dendanya minimal Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar,” sebutnya.
Kasus sertifikat ganda dalam program PTSL, kata pria yang juga anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo ini, jelas merupakan pelanggaran. Selain indikasi permainan proses pemberkasan PTSL, juga rawan terjadi penyalahgunaan sertifikat.
“Karena setahu kami, dasar untuk bisa diproses PTSL itu adalah tanah yang belum bersertifikat atau letter C. Lha kalau pemiliknya masih ada sertifikatnya kok bisa diproses PTSL, bisa jadi ada pemalsuan syarat letter C,” ujarnya.
Dengan pelaporan itu, Kusumo yang didampingi Sekjen LAPAAN RI Wisnu Tri Pamungkas meminta Kejari Sukoharjo segera memproses dengan memanggil para pihak yang diduga terlibat penerbitan sertifikat ganda.
“Ini jelas telah merugikan masyarakat terutama pemilik sertifikat lama yang datanya bisa jadi telah dipalsukan. Munculnya dua sertifikat yang sama-sama sah, bukan tidak mungkin akan memicu sengketa jika pemiliknya sudah tidak ada,” tandas Kusumo.
Sementara itu, Kasi Intelejen Kejari Sukoharjo Yoanes Kadiyanto yang menerima laporan mengatakan, untuk menindaklanjuti berkas yang diserahkan sebagai laporan, pihaknya akan menelaah terlebih dulu.
“Ini baru kami terima, belum tahu isinya didalamnya. Tapi yang jelas soal pelaksanaan program PTSL. Tentu kami akan melakukan telaah terlebih dulu,” tutupnya. (Naura/Red).












Komentar