METROPOS.ID, Sukoharjo – Ribuan guru honorer usia diatas 35 tahun (35+) Kab. Sukoharjo, resah atas rencana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), menghapus tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah.
Sejumlah perwakilan guru honorer K35+ dari 12 kecamatan menyampaikan keresahan itu secara khusus kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Bambang Sutrisno di Gedung PGRI Sukoharjo, Sabtu (1/2/2020). Mereka memohon agar dibantu untuk mendapatkan solusi penyelesaian.
“Wacana penghapusan, otomatis itu kan menimbulkan suatu gejolak. Artinya apa, mereka memahami seakan langsung dihapus. Tapi harapan kami tidak seperti itu, penghapusan ini hanya menghapus status honorernya saja. Undang – Undang nanti ada wadah tersendiri kaitannya dengan status honorer ini,” kata Bambang yang juga Ketua PGRI Sukoharjo.
Bambang pun prihatin dengan nasib para guru honorer yang setiap hari selain sibuk mengajar, juga masih harus berpikir keras mencari jalan agar bisa sejahtera. Mereka berharap diangkat sebagai pegawai dan memperoleh penghasilan tetap yang layak, tidak seperti sekarang ini.
“Saya berharap mereka segera diproses menjadi PNS ataupun yang lain. Karena terus terang saja, Indonesia itu kekurangan guru, krisis guru. Sebagai contoh, ada sekolah besar PNSnya tinggal satu, kepala sekolahnya di Plt. Padahal sekolahnya itu SD besar, siswanya ada 300,” ujarnya.
Keberadaan guru honorer menurut Bambang sudah ada sejak dulu. Mereka sudah mengabdi dengan rentang waktu yang cukup lama, dan yang sangat disayangkan adalah hingga sekarang belum dihargai secara layak. Masa depannya masih belum jelas.
“Ini menjadi pemikiran bersama, baik yang didaerah maupun pusat. Sebab yang bisa menentukan penyelesaiannya hanya pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya memakai saja karena belum diberi payung hukum yang kuat. Sehingga kalau mau mengambil langkah – langkah agak mengalami kekhawatiran,” ujarnya.
Salah satu perwakilan guru honorer K35+ yang bernama Raharjo (37) mengatakan, pihaknya menuntut kepada pemerintah untuk memberi kesempatan kepada guru K35+ mengikuti tes CPNS. Selain itu, pemerintah juga diminta memperhatikan kesejahteraan para guru honorer yang didaerah.
“Rencananya, itu nanti akan kami sampaikan dalam Rakornas pada tanggal 20 Februari di GBK Jakarta yang agendanya juga akan dihadiri Menpan RB. Pada intinya, kami ingin menunjukkan eksistensi kami sebagai guru homorer K35+ yang sampai saat ini tidak memiliki wadah untuk ikut tes CPNS,” tandasnya.
Seperti diketahui, nantinya dari penghapusan tenaga honorer, pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan lainnya dari organisasi kepegawaian pemerintah, pegawai di instansi pemerintah hanya akan berstatus ASN dan PPPK.
Pemerintah bersama Komisi II DPR RI, sepakat untuk memastikan tidak ada lagi status pegawai yang bekerja di instansi pemerintah selain PNS dan PPPK sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai seperti pegawai tetap, pegawai tidak tetap, tenaga honorer, dan lainnya. (Naura/Red).











Komentar