oleh

Gugatan Pra Peradilan Tak Dapat Diterima, Kasus Dugaan oknum Anggota Polri Rampas Mobil Jalan Terus

-Sukoharjo-167 views

METROPOS.ID, Sukoharjo – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo tak dapat menerima gugatan pra peradilan atas kinerja Satreskrim Polres Sukoharjo dalam menangani laporan Bima Saraswati (39) warga Klaten yang mengaku menjadi korban perampasan mobil di Sukoharjo oleh dua oknum anggota polisi.

Dalam sidang yang berlangsung singkat di PN Sukoharjo, Senin (3/2/2020) dengan agenda pembacaan putusan ini, hakim tunggal Indriani, juga tidak dapat menerima eksepsi yang disampaikan oleh pihak Polres Sukoharjo selaku termohon.

Menanggapi putusan tersebut, Badrus Zaman kuasa hukum Bima selaku pemohon gugatan pra peradilan mengatakan, tidak kaget dengan hasil putusan sidang yang dibacakan oleh hakim di PN Sukoharjo.

“Sejak awal kami sudah memprediksi bahwa permohonan pra peradilan yang kami lakukan ini tidak dapat diterima. Kewenangan PN dalam menerima gugatan pra peradilan itu yang jelas terbatas,” katanya.

Masih menurutnya bahwa Pasal 77 KUHAP membatasi kewenangan lembaga pra peradilan (PN-Red) hanya pada pengujian sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan serta permohonan ganti kerugian dan/atau rehabilitasi bagi tersangka yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

“Sedangkan untuk tindakan tidak berjalannya penyidikan yang belum ada penetapan tersangka, penggeledahan, penyitaan, dan pemeriksaan surat-surat tidak dijelaskan dalam KUHAP, siapa yang berwenang memeriksa apabila terjadi pelanggaran dalam tindakan tersebut,” jelasnya.

Badrus juga mengatakam tidak berjalannya penyidikan dalam perkara dugaan perampasan mobil oleh dua oknum anggota polisi ini adalah perkara biasa. Namun begitu, Polres Sukoharjo terkesan angin – anginan dalam menyidik laporan yang telah dibuat pihaknya sejak awal Oktober 2019 lalu.

“Kalau tidak dengan cara seperti ini (pra peradilan -Red) polisi sepertinya tidak segera bertindak. Makanya begitu sidang pra peradilan pertama digelar, Senin (20/1/2020) lalu, Bima selaku pelapor kemudian baru diperiksa. Itu baru dilakukan sebagai awal rangkaian penyelidikan,” ujar Badrus.

Badrus mengungkapkan jika dengan keputusan PN Sukoharjo tidak dapat menerima pra peradilan tersebut, maka sesuai prosedur, polisi harus melanjutkan perkara untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua oknum polisi yang diduga telah merampas mobil milik Bima.

“Kalau perkara ini tidak jalan, maka kami akan menggugat lagi. Karena prosedur hukumnya seperti itu. Apalagi ini mobil yang dirampas informasinya dititipkan di Polresta Surakarta. Itu dasarnya apa? Ini kan nggak jelas. Kejadiannya jelas di wilayah hukum Polres Sukoharjo,” pungkas Badrus. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed