METROPOS.ID, Solo – Membuktikan keseriusannya untuk mengungkap dan membongkar kejahatan pembobolan kartu kredit, BRMH Kusumo Putro, kuasa hukum korban berinisial LHJ (58) warga Colomadu, Kab. Karanganyar, resmi melapor ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Senin (10/2/2020) kemarin.
“Kemarin kami sudah membuat laporan dan telah diterima dengan nomor STPA/63/II/2020/ Reskrimsus Polda Jateng di Semarang,” papar Kusumo saat ditemui di Wedangan Djembuk, Solo, Selasa (11/2/2020) sore.
Dari bukti laporan itu, Kusumo mengatakan, akan meneruskan ke pihak bank yang telah menerbitkan kartu kredit kepada LHJ. Langkah ini ditempuh sebagai upaya menghindarkan korban (LHJ) dari tuduhan menggunakan uang senilai Rp.134 juta rupiah untuk belanja di sejumlah aplikasi online.
“LHJ ini korban. Dia sama sekali tidak menggunakan kartu kreditnya untuk berbelanja berbagai barang di sejumlah aplikasi online hingga ratusan juta. Untuk itu, kami menuntut pihak bank tidak memberikan tagihan pada LHJ, baik secara internal maupun eksternal,” tegas Kusumo.
Selain itu, mengingat kasus kejahatan ini diduga pelakunya adalah orang yang ahli dalam IT yang biasa disebut Hacker, maka Kusumo juga meminta kepada pihak bank agar LHJ tidak terkena pemblokiran alias BI checking. Karena itu akan berdampak pada kelangsungan bisnis yang dirintis korban.
“Jika terbukti klien kami sebagai korban (tidak menggunakan kartu kredit miliknya namun digunakan pihak lain) perbankan wajib membersihkan nama baiknya. Dan, terakhir kami mendorong pihak Kepolisian untuk mengusut kasus ini setuntas – tuntasnya,” harap Kusumo.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat LHJ terkejut lantaran menerima tagihan pembayaran via email atas penggunaan kartu kredit yang nilainya mencapai Rp. 134 juta pada Bulan Januari 2020.
Padahal, selama 6 bulan lamanya, LHJ yang memiliki kartu kredit dari 4 bank ini mengaku sama sekali tidak menggunakannya, apalagi untuk transaksi pembelian barang – barang secara online.
Diduga ada orang yang telah membobol keempat kartu kredit milik LHJ.
“Kami telah mengklarifikasi kepada pihak perbankan yang menerbitkan masing – masing kartu kredit. Namun jawaban pihak bank, kasus ini katanya masih dalam penyelidikan.
Yang jelas, ada 2 transaksi yang mengakibatkan LHJ mengalami kerugian,” imbuh Kusumo.
Pertama, yakni pada 16 Januari 2020 dan 19 Januari 2020, ungkapnya. Pada tanggal 16 Januari 2020 itu ada 24 transaksi dengan jumlah kerugian Rp 120,2 juta dan berlanjut tanggal 19 Januari 2020 dengan nilai kerugian Rp 13,9 juta.
“Harapan kami, polisi bisa segera mengungkap siapa pelakunya untuk mempertanggungjawabkan secara hukum. Ini adalah kejahatan luar biasa, karena hanya bisa dilakukan oleh mereka yang menguasai teknologi IT,” pungkas Kusumo. (Naura/Red).











Komentar