oleh

Parkir di depan Posko KKN di Gubug, Honda Beat hilang di embat maling

METROPOS.ID, Grobogan – Pelaku curanmor (pencurian sepeda motor) di depan posko KKN di Ds/Kec. Gubug, RT 01/03 pada hari Senin (27/1/2020) kemarin akhirnya berhasil terungkap.

Informasi yang di himpun, kejadian itu bermula saat korban yakni DEFI AFRILIYANI (22) warga Ds. Sumur Gede, RT 02/01 Kec. Godong pemilik SPM Honda Beat bernopol K 3542 AFF, sekira pukul 05.00 WIB, bangun tidur, kemudian sekira pukul 08.00 WIB, korban mengecek sepeda motornya yang diparkirkan didepan Posko KKN, namun alangkah kagetnya korban, SPMnya sudah tidak ada, padahal posisi dalam keadaan terkunci setang, kunci kontak sudah ditutup dan cakram juga dikunci. Sehingga kejadian tersebut langsung di laporkan ke Polsek setempat.

Terpisah Kapolsek Gubug AKP Sunaryo membenarkan ungkap kasus penangkapan curanmor tersebut.

“Dari ungkap kasus curanmor tersebut kami mengamankan barang buktinya,” terangnya, Rabu (12/2/2020).

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Gubug Iptu Suharto menambahkan bahwa ke dua pelaku yang di tangkap adalah ABDUL JALIL (34) warga Ds. Banyumeneng, RT 01/02, Kec. Mranggen, Kab. Demak dan BAMBANG SUPRIYADI (24) warga Ds.Sarirejo, RT 01/02, Kec. Guntur, Kab. Demak.

“Kedua pelaku di jerat pasal yang berbeda yakni ABDUL JALIL pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, sedangkan BAMBANG SUPRIYADI pasal 480 KUHP ancaman penjaranya 4 tahun, adapun barang bukti yang di amankan 1 buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat, beserta 1 unit sepeda motor honda Beat ber no.pol K 3542 AFF,” tambahnya.

Harto menjelaskan ungkap kasus tersebut berawal pada hari Selasa (11/2/2020) kemarin, kami mendapat informasi bahwa Polres Semarang telah mengungkap kasus curanmor dan mengamankan beberapa unit sepeda motor atas informasi tersebut, kami melakukan pengecekan dan ternyata benar ada salah satu unit SPM Honda Beat yang cocok dengan TKP didepan posko KKN Gubug dan BB tersebut diamankan dari pembeli (penadah) atas nama BAMBANG SUPRIYADI yang sudah diamankan di Polres Semarang dan dari BAMBANG SUPRIYADI diperoleh keterangan bahwa SPM tersebut dibeli dari ABDUL JALIL juga sudah diamankan di Polres Semarang, kemudian ABDUL JALIL menerangkan dan mengakui bahwa dirinya bersama temannya yang bernama FAISAL yang saat ini belum tertangkap yang telah mengambil SPM Honda beat tersebut didepan posko KKN di Ds/Kec. Gubug.

“Modus operandi pelaku dengan cara merusak lubang kunci kontak memakai kunci T dan membuka kunci gembok cakram dengan kunci L, kemudian setelah berhasil menghidupkan sepeda motor dibawa ke rumah dan di jual ke BAMBANG SUPRIYADI, seharga Rp.  2.200.000,- ” pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed