METROPOS.ID, Solo – Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Polri Cq. Polda Metro Jaya, digugat seorang advokat anggota DPC Peradi Surakarta bernama Song Sip. Gugatan dilakukan lantaran ada dugaan polisi melanggar prosedur (SOP) tentang perlindungan profesi advokat saat menjalankan tugas.
Bermula saat Song Sip akan diperiksa Polda Metro Jaya sebagai saksi terlapor atas pernyataannya sebagai kuasa hukum seorang klien dalam kasus perdata sengketa lahan di Jakarta Timur. Ia menyebut tindakan polisi mengeksekusi paksa atas lahan yang sedang berproses hukum merupakan tindakan pelanggaran SOP, tak beda jauh seperti tindakan preman.
Atas peryataan itu, Song Sip dituding menyebar fitnah, dan membuat berita bohong. Ia pun dipanggil Polda Metro Jaya untuk diperiksa, namun panggilan itu tanpa ada tembusan ke induk organisasi Dewan Kehormatan Peradi, sehingga tak dipenuhinya. Ia kemudian justru berbalik menggugat.
Setelah melalui proses dan mediasi antara Song Sip, DPN Peradi melalui DPC Peradi Surakarta, dan Polda Metro Jaya, akhirnya dalam sidang penetapan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas 1A Khusus pada, Rabu (19/2/2020) kemarin, hakim ketua Jamaludin di dampingi dua hakim anggota memutuskan perkara dengan hukuman kesepakatan perdamaian.
Selain hukuman putusan damai, hakim juga menghukum Song Sip selaku penggugat, Peradi tergugat I dan Polda Metro Jaya tergugat II, di hukum membayar denda sebesar Rp 600 ribu. Hukuman denda ditanggung antara penggugat dan tergugat I dan II.
”Sidang melalui majelis hakim telah memutuskan hasil kesepakatan damai antara kami sebagai penggugat dan Kapolri Cq Kapolda Metro Jaya dan lainnya maupun dengan DPN Peradi Pusat Cq DPD Peradi Jateng Cq DPC Peradi Surakarta sebagai tergugat. Ya kami menerima putusan ini,” terang Song Sip usai sidang penetapan.
Senada, Ketua DPC Peradi Surakarta, Badrus Zaman menanggapi putusan hakim tersebut mengatakan juga dapat menerima apa yang disampaikan hakim dalam sidang. Putusan kesepakatan perdamaian ini sesuai ketentuan hukum adanya MoU antara Polri semasa dijabat Jenderal Timur Pradopo dengan DPN Peradi, bahwa polisi baru dapat meminta keterangan pengacara yang sedang menjalankan profesi setelah melayangkan surat pemanggilan melalui Dewan Kehormatan Peradi.
”Dalam kasus ini, semula Song Sip akan diperiksa sebagai saksi terlapor di Polda Metro Jaya, namun pihak kepolisian tidak melayangkan pemanggilan terhadap Song Sip melalui Dewan Kehormatan Peradi,” jelasnya.
Namun hal berbeda disampaikan Kasubid Bankum Polda Metro Jaya, AKBP Nova, pihaknya merasa keberatan atas putusan majelis hakim. Sebab putusan hakim menyebutkan menghukum kedua belah pihak untuk mematuhi perdamaian yang telah disepakati, termasuk hukuman denda.
”Kata menghukum seolah ada yang bersalah. Meskinya putusan tidak menyebutkan menghukum. Perdamaian cukup dengan penegasan taat pada perdamaian yang sudah disepakati. Ya kami tentu kecewa,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar