METROPOS.ID, Sukoharjo – Lembaga Penyelamat Aset dan Anggaran Belanja Negara (LAPAAN) RI, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mempidanakan para pelaku kasus penggandaan sertifikat program Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ds. Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo.
Hal itu ditegaskan Ketua LAPAAN RI BRMH Kusumo Putro usai menanyakan hasil perkembangan atas laporan yang disampaikannya ke Kejari Sukoharjo yang ditemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto, Kamis (5/3/2020).
“Kami minta semua pelaku yang terlibat dipidanakan, karena memenuhi unsur gratifikasi dan pemalsuan surat. Hal ini juga sebagai efek jera agar pelaku tidak main – main dengan uang rakyat,” tegasnya.
Selain menyerahkan sepenuhnya penanganan perkaranya ke Kejari, Kusumo juga menyatakan siap melaporkan ke Kepolisian untuk kasus penggelapan atau penipuan surat dan berkas yang digunakan para pelaku dalam membuat sertifikat melalui program PTSL.
“Kami siap melaporkan ke Polres Sukoharjo. Tapi untuk sementara menunggu proses di Kejaksaan dulu. Kasus ini sudah sangat jelas merupakan pelanggaran penyalahgunaan program PTSL yang dibiayai oleh negara. Artinya ada unsur penyelewengan uang negara juga,” tandasnya.
Dari temuan ini, Kusumo menduga praktek penyelewengan dan penipuan program PTSL tidak hanya terjadi di Ds. Mojorejo saja. Tidak menutup kemungkinan praktek yang sama juga terjadi di desa lainnya.
Sementara Yoanes Kardinto kepada awak media menjelaskan, bahwa dari laporan LAPAAN RI tersebut, Kejari Sukoharjo sudah memanggil dan memeriksa 20 saksi, diantaranya mantan Camat, Kades, Perangkat Desa, BPN dan masyarakat atau korban.
“Hasil Pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) di Ds. Mojorejo ada 80 pemohon sertifikat, 11 diantaranya diduga digandakan jadi 22 sertifikat. Dan dipastikan seluruh pemohon membayar biaya melebihi dari ketentuan biaya resmi,” terangnya.
Sesuai peraturan, Program PTSL ada biaya resmi sebesar Rp 150 ribu, tapi pemohon sertifikat disebutkan Yoanes dipungut untuk membayar antara Rp 750 – Rp 1 juta. Dari hasil pulbaket ini ada temuan unsur pelanggaran berupa gratifikasi dan dugaan pemalsuan surat atau berkas.
“Apalagi ada pihak yang mengakui menerima uang lebih dari biaya ketentuan. Karena masuk dalam ranah kerja tim saber pungli, setelah pemberkasan, seluruh data hasil pulbaket akan diserahkkan inspektorat selaku ketua tim saber pungli,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, tim saber pungli memiliki waktu selama 60 hari untuk memeriksa data. Kalau tidak ada keputusan, maka penyelidikan disebutkan Yoanes akan kembali pada kejaksaan dan langsung masuk proses hukum.
“Maka untuk saat ini kami menunggu dulu keputusan dari tim saber pungli,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar