oleh

Di duga “mencekik leher” Biaya Kenang-Kenangan di MI Salafiyah Tanjung di keluhkan wali murid

METROPOS.ID, Pekalongan – Ditengah gencarnya Gubernur Jateng untuk mencanangkan sekolah gratis ternyata masih ada segelintir oknum sekolah yang “mencekik” leher para orang tua dengan biaya yang membebani mereka, salah satunya diduga terjadi di Madrasah Ibthidaiyah Salafiyah (MIS) Tanjung, Ds.  Tanjung, Kec. Tirto.

Hal ini terungkap dari keluhan sejumlah orang tua wali murid yang merasa keberatang dengan biaya kenang -kenangan bagi siswa kelas VI yang dinilai cukup tinggi yakni sebesar Rp 300 ribu.

“Belum lama ini anak saya menerima surat edaran yang isinya, murid kelas VI wajib membayar uang kenang – kenangan yang nilainya Rp 300 ribu,” ujar salah seorang murid yang enggan namanya dimediakan.

Dalam surat edaran tertulis rincian uang tersebut Rp 50 ribu untuk biaya tasyakuran, Rp 200 ribu untuk biaya kenang-kenangan atau pembelian LCD dan yang Rp 50 ribu lagi untuk biaya perpisahan, dan uang tersebut harus disetorkan kepada wali kelas paling lambat tanggal 31 Maret 2020.

Selain itu wali murid juga mengeluhkan adanya pemotongan bantuan yang diterima anaknya.

“Belum lama ini anak saya katanya menerima bantuan sebesar Rp 300 ribu namun uang tersebut tidak semua diterimakan, karena dipotong Rp 100 ribu oleh pihak sekolah katanya diberikan kepada murid yang lain yang tidak mendapatkan bantuan,” keluhnya.

Terkait adanya keluhan tersebut, awak media Senin (9/3/2020) kemarin mencoba mengkonfirmasi Kepala MIS Tanjung, Anita Amaliatun Nafiah, S.Pd, SD membantah adanya potongan bantuan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“setahu saya tidak ada bantuan yang nilainya Rp 300 ribu, dan pihak sekolah tidak pernah melakukan pemotongan. Anda dapat informasi dari siapa?” ujarnya.

Namun saat ditanya tentang adanya edaran permintaan uang kenang -kenangan, Anita langsung menjawab,

“ini pasti dari wali murid, kenapa tidak tanya kesekolah malah memberi informasi kepada wartawan, untuk masalah itu saya tidak mau menjawab,” tukasnya ketus.

Sementara itu Ketua Umum LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GERAK) Indonesia, L Tohar, sangat menyayangkan adanya hal ini.

“jika memang benar ada bantuan yang diterima siswa lalu dipotong untuk siswa lain, hal itu menyalahi prosedur. Karena bantuan itu diberikan bagi mereka yang berhak. Walau itu dimaksudkan untuk pemerataan, jika sudah terlanjur seharusnya pihak sekolah mengembalikan uang kepada siswa yang berhak,” ujar Tohar saat di konfirmasi via ponselnya.

Mensikapi adanya pungutan untuk kenang-kenangan L Tohar mengatakan “ meskipun sesuai PERATURAN MENTERI AGAMA NO 66 TAHUN 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan disatuan madrasah swasta boleh memungut, namun kenang – kenangan yang membebani siswa jelas kurang etis dan tidak manusiawi.

Ditambahkan oleh Tohar karena disamping kenang kenangan terlalu mahal, mereka sedang membutuhkan biaya lebih banyak setelah lulus dari MI menuju jenjang yang lebih tinggi yaitu  MTS, seharusnya nya biaya madrasah untuk memenuhi kebutuhan atau kekurangan sarpras nya tidak membebankan  pada siswa kelas 6.  Pasalnya  mereka tidak akan memakai lagi.  Yang dibebani untuk melengkapi kebutuhan sarpras harusnya siswa kelas 1 sampai kelas 5 itu lebih baik dan bijak.

“dan dalam hal ini seolah-olah karena PMA Nomor 66 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pendidikan di sekolah madrasah dimanfaatkan secara membabi-buta tidak memilah dengan bijak tentang pungutan pemenuhan kebutuhan sarpras untuk pembelajaran satuan pendidikan madrasah,” paparnya.

Dijelaskan oleh Tohar surat edaran juga tidak lengkap karena tidak menyebutkan dasar dari pungutan tersebut hasil musyawarah dari komite sekolah tertanggal hari bulan dan tahun harus dicantumkan sebagai dasar surat edaran tersebut dan lebih bagus lagi komite ikut tanda tangan atau  minimal sebagai tembusan dari dasar surat edaran tersebut.

“lebih  lucu lagi surat edaran tersebut sudah mengatakan bahwa untuk ujian sudah dibiayai oleh dana BOS  tapi para siswa kelas 6 hanya di kenai biaya. Dari kalimat tersebut pihak sekolah seolah memaksa kepada orang siswa  bahwa  biaya yang tercantum surat edaran itu wajib  yang menjadi persyaratan  tertentu  karena ada batasan waktu tersebut,” jelas Tohar.

Dengan adanya temuan tersebut Tohar mengaku akan segera melakukan monitoring kesejumlah daerah khususnya di Kab. Pekalongan, Kota Pekalongan dan Kab. Pemalang serta Batang.

“ini sudah kali yang kesekian kami mendapatkan laporan, tindakan kami selaku LSM pemerhati pendidikan akan segera melakukan investigasi dan akan melakukan pelaporan kepada pihak berwajib jika memang ada pelanggaran hukumnya,” tegasnya. (Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed