METROPOS.ID, Blora – Anggota DPR RI Komisi IX bersama mitranya, BPOM RI, ajak masyarakat di wilayah Kec. Kedungtuban, cerdas dalam memilih makanan yang aman. Disampaikan dalam Sosialisasi Komunikasi, Informasi, Edukasi bersama Tokoh Masyarakat, di Gedung KPRI Dwijo Santoso Ds. Sogo, Kec. Kedungtuban.
Hadir dalam kesempatan itu, Edy Wuryanto, Anggota DPR RI Komisi IX Fraksi PDIP dan I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kepala Balai Badan POM Propinsi Jateng.
Edy Wuryanto, menyampaikan, dalam kehidupan sehari-hari harus pandai memilih bahan dan makanan yang sehat supaya kehidupan kita sehari – hari juga kondisi sehat. Terlebih, saat ini sedang ramai menjadi perbincangn dan perhatian tentang penyebaran virus corona.
“Untuk mengantisipasi Corona, saya sudah keliling untuk mengantisipasi Corona. Supaya setiap wilayah/Kab. menyiapkan rumah sakit khusus pasien Corona,” katanya.
Saat itu dia juga mengatakan ruang lingkup tugas komisi IX beserta mitra dalam pemerintahan.
Sementara, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, Kepala Balai Badan POM Propinsi Jateng, menambahkan tentang cara memilih bahan makanan yang sehat dan terhindar dari zat berbahaya.
Menurutnya, syarat pangan untuk dikonsumsi adalah Aman dan layak. Yang dimaksud aman, kata dia, adalah bebas dari cemaran mikroba, kimia dan fisik (benda lain). Sedangkan layak, lanjut dia, makanan dalam kondisi masih baik, tidak berbau tidak berlendir dan tidak bertentangan dengan agama kepercayaan.
“Sebelum membeli produk pangan olahan terkemas, selalu ingat KLIK. Yaitu Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa,” ujarnya.
Dijelaskan, pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca label informasi pada label dengan seksama, pastikan memiliki izin edar BPOM RI MD/BPOM RI ML/P-IRT, serta pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa yang tercantum pada kemasan.
Sementara, kata dia, pencantuman logo halal merupakan kegiatan sukarela. Namun, harus bisa di pertanggung jawabkan. Jika produk mengandung babi, maka harus dicantumkan tulisan mengandung babi dan gambar babi dalam kotak berwarna merah.
Adapun penggunaan bahan tambahan pada produk pangan, menurut dia, perlu memperhatikan Keamanannya. Dilarang digunakan pada pangan contohnya Formalin, Boraks, Rhodamin, Methanyl Yellow, Auramin (Bahan Berbahaya).
Penggunaan BTP melebihi batas maksimum yang diizinkan. Contoh khusus, Sakarin diizinkan pada minuman sebesar 500 mg/kg, penggunaan di pangan yang ditemui 2000 mg/kg, Sulfit diizinkan pada gula Jawa sebesar 30 mg/kg penggunaan di pangan yang ditemui 3000 mg/kg.
Dia berpesan, jaga diri dan keluarga dari virus Corona dengan Germas atau Gerakan Masyarakat Hidup Sehat. (Sam/Red).












Komentar