METROPOS.ID, Sukoharjo – Dua warga Sukoharjo masing – masing dicokok dari tempat berbeda, terpaksa harus berurusan dengan polisi. Mereka kedapatan menyimpan minuman beralkohol (mihol) jenis ciu yang diduga hendak diperjualbelikan.
Dua tersangka pemilik ciu tersebut berinisial BS, warga Dk. Kleco, Ds. Ngombakan, Kec. Polokarto. Ia menyimpan ciu dalam 14 jerigen ukuran 30 liter dan dalam botol bekas air mineral yang sudah dikemas dalam dus, sebanyak 15 dus.
Sedangkan tersangka lainnya berinisial DU, warga Dk. Sentul, Ds. Bekonang, Kec. Mojolaban. Saat dilakukan penggeledahan, ia diketahui menyimpan ciu dalam 30 jerigen ukuran 30 liter.
“Dua warga ini kami amankan dalam giat patroli cipta kondisi Tim Pandawa dan Satreskrim pada Kamis (12/3/2020), malam tadi,” terang Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho saat dikonfirmasi, Jum’at (13/3/2020).
Diamankannya dua warga dan barang bukti mihol tersebut, menurut Nanung merupakan bagian dari upaya rutin Polres Sukoharjo melalui Tim Pandawa dan Satreskrim untuk menekan angka kriminalitas dengan tiga sasaran, yakni nihil, 3 C (curas, curat, dan curanmor) dan penganiayaan.
“Barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sukoharjo kurang lebih 1.600 liter. Untuk penanganan selanjutnya kami serahkan Sat Sabhara proses tipiring,” imbuh Nanung.
Seperti diketahui, untuk memaksimalkan keamanan masyarakat, Polres Sukoharjo telah membentuk Tim Pandawa beranggotakan sejumlah unsur kesatuan polisi. Tugas mereka berpatroli secara rutin dengan sasarannya kejahatan jalanan seperti begal, pencurian kendaraan bermotor, dan jambret. (Naura/Red).











Komentar