oleh

Cegah Korona, Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Dukung Penundaan Tahapan Pilkada 2020

METROPOS.ID, Sukoharjo – Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo 2020-2024 dari PDI Perjuangan, Purwadi dan Puguh Sutarto mendukung keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda tahapan pelaksanaan Pilkada merespon sebaran virus korona yang kian merajalela.

“Tentu kami mendukung karena sedang ada wabah korona. Untuk itu, kami menghimbau kepada warga masyarakat Sukoharjo untuk tetap tenang,” kata Purwadi, Minggu (22/3/2020).

Sebelumnya, permintaan itu juga ia sampaikan kepada perwakilan kaum milenial saat pertemuan penandatanganan kontrak politik dukungan yang berlangsung di salah satu satu rumah makan di Sukoharjo Kota, Sabtu (21/3/2020) malam kemarin.

“Untuk melawan korona, kita harus tetap sehat dengan menjaga kebersihan lingkungan, makan makanan yang sehat dan berolahraga. Selain korona, kita  juga ada wabah lain yang harus diwaspadai yaitu, DBD,” kata pria yang saat ini menjabat Wakil Bupati Sukoharjo ini.

Untuk itu, Purwadi yang kini masih menunggu turunnya rekomendasi dari DPP PDIP ini telah menggagas pembuatan pos – pos kesehatan di tiap desa sebagai sarana mengkampanyekan pola hidup sehat dengan melibatkan anak – anak milenial didalamnya.

“Sekali lagi, pilkada itu adalah demokrasi. Untuk itu dengan adanya penundaan ini masyarakat supaya lebih tenang, dan semoga nanti bisa mendapatkan pemimpin yang amanah,” tandasnya.

Sementara, bacalon Wakil Bupati, Puguh Sutarto yang juga hadir dalam pertemuan menambahkan, ia berharap dalam dua bulan kedepan perkembangan grafik sebaran korona bisa menurun.

“Ada yang berpendapat bahwa pada musim panas nanti yang diperkirakan jatuh pada bulan Mei- Juni, dimungkinkan wabah korona ini akan hilang. Tapi kalau selama dua bulan kedepan belum ada perubahan, ya pasti Pilkada akan mundur dua bulan,” sebutnya.

Seperti diketahui, KPU resmi menerbitkan surat keputusan penundaan tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, tertuang dalam surat bernomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/111/2020 yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman pada 21 Maret 2020.

Langkah ini diambil menyusul perkembangan penyebaran pandemi virus korona (Covid-19) yang oleh pemerintah telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam keputusannya itu, setidaknya ada empat tahapan Pilkada yang ditunda pelaksanaannya oleh KPU.

Pertama, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) dan masa kerja PPS. Kedua, verifikasi syarat dukungan calon kepala daerah perseorangan.

Ketiga, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, dan yang terakhir adalah tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed