METROPOS.ID, Sumut – DPUPR (Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kab. Simalungun dalam pelaksanaan kegiatan banyak terjadi hal yang patut diduga korupsi berjenjang dan menjadikan kegiatan sarat KKN.
Dimana mana kegiatan DPUPR Simalungun di 32 Kecamatan patut dicurigai contohnya Peningkatan jalan Nagori Bah Gunung, Kec. Bandar Huluan, Nagori Sigodang Barat, Kec. Pabei dan daerah Marjanji Asih Nagori Maligas Tongah dan NagoriBaliju, Kec. Tanah Jawa diduga dikerjakan asal jadi. Hal itu dikatakan L Siahaan pemerhati Pembangunan kepada Media, Senin (23/3/2020).
Selanjutnya dikatakannya pekerjaan asal – asalan dimaksud seperti tidak membersihkan profil kegiatan penggunaan semen yang KW2, penggunaan batu padas yang tidak masuk dalam uji laborarorium kualitasnya serta penggunaan basecorse yang tidak sesuai ukuran dalam tahapnya pencampuran tahap pasir semen yang tidak sebanding dan tidak dilengkapi K3 serta pelaksanaan kegiatan dalam arus maupun air tergenang.
Masih menurut L Siahaan terkait dugaan Mark Up di Dinas PUPR Simalungun dengan adanya temuan BPK Provinsi Sumut Tahun 2018 sebesar Rp 4.369.359.947,- yang direkomendasikan BPK Sumut agar di kembalikan ke Kasda (Kas Daerah) namun hal itu menjadi pertanyaan apakah di kembalikan atau Terpendam.
Menanggapi Kasus Temuan BPK Sumut tersebut Kepala Dinas PUPR Simalungun Ir Benny Saragih saat di konfirmasi di kantornya tidak ada di tempat, saat
dihubungi via WA nya, tidak ada jawaban, Senin (23/3/2020).
Terpisah Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI, SP. Tambak SH di Kantornya di jalan Asahan Siantar saat di mintai tanggapannya mengatakan buruknya kinerja DPUPR Simalungun yang diduga sarat KKN berjamaah dengan pihak Swasta dengan balas budi kepada pemerintahan Bupati Simalungun JR Saragih yang tinggal satu tahun lagi. (Syam/Red).
Komentar