METROPOS.ID, Kota Pekalongan – Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID 19 atau virus corona, Pemerintah Kota (Pemkot) Pekalongan akan menerapkan jam malam yang akan di mulai pada pukul 21.00 s/d 04.00 WIB, pada tanggal 1 April 2020. Hal ini di ungkapkan Wali Kota Pekalongan yang juga Ketua Satgas Penanggulangan Covid-19, M. Saelany Machfudz.
“Penerapan jam malam diperlukan melihat kondisi masyarakat yang saat ini belum mematuhi anjuran pemerintah untuk tidak berkerumun,” tuturnya usai rapat koordinasi, Senin (30/3/2020).
Jam malam, lanjut Wali Kota, diberlakukan untuk seluruh masyarakat. Yakni bagi pedagang agar menutup tokonya setelah batas jam malam dimulai, juga bagi masyarakat untuk pulang dan tidak keluar rumah pada jam tersebut.
“Kami akan terjunkan Satpol PP yang akan bekerjasama dengan TNI/Polri untuk menertibkan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena sudah ada kesepakatan bersama tiga unsur untuk mengamankan anjuran tersebut. Teknis penertiban di lapangan nanti akan dilaksanakan oleh petugas,” tandasnya. (Mit/Red).











Komentar