oleh

Pengantar galon air cabuli anak di bawah umur di Penawangan, inilah ceritanya

METROPOS.ID, GROBOGAN – Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali lagi terjadi di wilayah hukum Polres Grobogan khususnya di wilayah hukum Polsek Penawangan.

Dari informasi yang dihimpun berawal Pelaku pencabulan berinisial SRT (41) warga Penawangan, pada hari Selasa (31/3/2020), sekira pukul 06.15 WIB, berangkat kerja di pengisian galon air minum. Selanjutnya Pelaku  mengantarkan galon air minum kerumah – rumah warga, dan saat itu melihat korban yakni NKN (7) warga Penawangan didepan rumahnya, pelaku berhenti dengan berpura – pura  menanyakan galon air yang kosong terhadap korban. Selanjutnya pelaku mengajak korban masuk kedalam rumah, sampai didapur melihat keadaan sepi pelaku berusaha membuka celana korban dan sambil memegang alat vital korban, kemudian pelaku membuka celananya sambil memperlihatkan alat kelaminya ke korban sambil berkata “ini mau g’) sehingga membuat korban ketakutan dan lari kedalam kamar sambil berkata “tidak mau” lalu mengunci pintu kamar. Akhirnya Pelaku melanjutkan bekerja. Namun oleh korban kelakuan pelaku di ceritakan pada salah satu anggota keluarganya dan langsung di laporkan ke Polsek Penawangan.

Terpisah Kapolsek Penawangan AKP SAPTONO WIDYO H. S.Sos., MH membenarkan kejadian tersebut dan pelaku saat ini kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus operandi Pelaku adalah membujuk dan merayu korban untuk melakukan pencabulan,” terangnya.

Pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa 1 buah celana panjang hijau tua, 1 buah kaos oblong lengan panjang warna abu – abu lorek merah, 1 buah celana kolor warna biru tua, 1 buah celana dalam biru tua, 1 buah kaos oblong warna kuning gambar kelinci, 1 buah celana kolor panjang warna unggu lorek – lorek, 1 buah celana dalam warna putih dan 1 buah kaos Daleman warna putih.

“Pelaku kita kenai Pasal 82 ayat (2), UU RI.No.35 THN 2014 atas perubahan UU RI.No 23 THN 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 17 THN 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintahan Pengganti UU No.1 THN 2016,” pungkasnya. (Awg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed