METROPOS.ID, SUKOHARJO – Seorang perempuan asal Dk. Branglor, Ds. Mancasan, Kec. Baki dikabarkan menjadi korban begal saat tengah mengenderai sepeda motor matic di jalan Ds. Bakalan, Kec. Baki, Senin (20/4/2020) kemarin siang.
Kabar dugaan tindak kejahatan berupa pembegalan ini pun beredar luas di media sosial (medsos) dan menjadi perbincangan masyarakat, bahkan menjadi bahan pemberitaan di media massa.
Namun setelah dilakukan penelusuran oleh jajaran anggota kepolisian, kabar itu dibantah Kapolsek Baki, AKP Dani Herlambang.
Perempuan bernama Mujiyem (44) tersebut bukan korban kejahatan begal atau penjambretan. Saat tengah mengendarai sepeda motor, tiba – tiba ia jatuh nyungsep ke sawah di pinggir jalan.
“Bahwa Ibu Mujiyem ini saat mengenderai sepeda motor, tiba – tiba kepalanya pusing dan terjatuh bersama motornya di area persawahan pinggir jalan,” kata Dani dalam rilis klarifikasi, Selasa (21/4/2010).
Dilanjutkan Dani, saat mengalami kejadian tersebut, korban langsung ditolong oleh sejumlah warga yang kebetulan berada disekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Jadi bukan korban begal. Yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan mengklarifikasi berita yang sempat viral itu. Bahwa ia sama sekali tidak mengalami kejadian tersebut,” imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, info seorang perempuan dengan wajah terlihat syok beredar di medsos disebutkan baru saja menjadi korban penjambretan dengan kerugian uang tunai mencapai Rp 45 juta.
Dengan menyakinkan, penyebar info yang dipastikan merupakan bohong alias hoaks ini menyebut bahwa sebelum kejadian, pelaku penjambretan menguntit korban sejak keluar dari sebuah bank.
“Dibuntuti…mau plg lwt jaln bakalan…daleman…kondisi jln sawah…sepi korbn ditodong..dijeburke ning sawah…korbn tdk lk…tp skrng..msh syokk,’ begitu bunyi penggalan info yang beredar di medsos.
Terpisah, atas beredarnya kabar hoaks tersebut, Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Nanung Nugroho menyatakan, barang siapa dengan sengaja menyebarkan berita hoaks, maka pelaku diancam Pasal 28 Ayat 1, Jo Pasal 45A UU 19/2016.
“Terancam pidana penjara 6 Tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar,” pungkasnya. (Naura/Red).











Komentar