METROPOS.ID, SIMALUNGUN -Bangga Membangun Nagori Untuk Indonesia Sejahtera, inilah semboyan di Ds. Nagori Huta Parik, Kec. Ujung Padang, pada papan informasi proyek Dana Desa pada kegiatan anggaran 2020 tertulis proyek parit pasangan volume 155m (50/30/50) Lokasi di HutaV Petani Nagori Huta Parik dengan
biaya fisik Rp 59.690.800.
biaya umum Rp 1.790.724.00.
total Rp 64.930.604.
Diduga di kerjakan asal jadi dan dianggap perlu diperiksa pihak berwenang. Hal itu di ungkapkan Sukamto (50) warga setempat ketika memberikan keterangan saat media ini kelapangan, Rabu (22/4/2020).
“Pangulu harus bertanggung jawab pada kegiatan di Ds./Nagori Huta Parik, apa bila proyek itu asal jadi bakal cepat hancur,” ujarnya.
Menurut warga yang tak mau di tulis namanya, menjelaskan proyek Dana Desa 2020 yang terletak di Huta Petani Dusun V Huta Parik, perlu di periksa pihak Inspektorat Simalungun atau Kejari Simalungun karena ada dugaan Syarat KKN, sebab asal ada proyek desa tidak ada keterbukaan kepada masyarakat.
Menurut pantauan media ini di lapangan ketika pekerja bekerja, Rabu (22/4/2020) batu paras untuk dinding parit langsung diletakkan di atas tanah tanpa ada semen pelekat dan campuran semen tak sesuai standar 1 banding 4.
Akibatnya proyek tersebut tak mempunyai kekuatan dan diduga tak tahan lama, apalagi campuran semen hanya di gunakan pada dinding luar saluran drainase parit pasangan.
Bukan hanya itu ketebalan hanya 20 cm, untuk mengelabui pemeriksaan pihak Inspektorat Simalungun di bagian riol ditebalkan sampai 30 atau 40 cm.
Ketika di tanya pekerja proyek Tukio sebagai TPK, mereka menjawab pergi mengambil bahan bangunan.
Pangulu Nagori Huta Parik, Aidil ketika mau di konfirmasi di kantornya, Rabu (22/4/2020) tidak berada di kantor, menurut stafnya di Kantor Camat Ujung Padang, dihubungi Hp pribadinya tak Aktif.
Sementara itu Ketua Umum DPP LSM Halilintar RI SHP Tambak SH menanggapi dugaan penyelewengan dana Desa untuk pembangunan Desa/Nagori, pihaknya akan mengambil contoh campuran semen dan membawa ke laboratorium untuk mengetahui apakah sesuai aturan.
“Jika benar ada yang tidak sesuai, maka kami akan membuat laporan ke Kejari Simalungun,” ujarnya. (TemSim)












Komentar