METROPOS.ID, SIMALUNGUN -Pembangunan Tower ditanah milik orang lain yang bukan miliknya tanpa sepengetahuaan pemilik syah berarti melanggar hukum. Hal itu dikatakan Yofi Ardiansyah warga Dsn 2 Nagori Birong Ulu, Kec. Sidamanik.
Bahkan Yofi kepada awak media menunjukan Surat Pernyataan bukti Tanah miliknya bahwa diatas tanahnya tidak pernah diberikan izin mendirikan bangunan termasuk proyek mendirikan Tower ataupun dipinjamkan kepada pihak ketiga.
Menurutnya, tanah tersebut miliknya dan apabila kasus ini tidak diselesai kan secara musyawarah pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Tanah milik saya dibuat untuk proyek pembangunan Tower tanpa sepengetahuan saya, ini kan pelecehan,” ujarnya, Senin (1/6/2020).
Sementara itu Daniel Purba SH Ketua LAAI (Lembaga Advokasi Anggaran Indonesia) menanggapi tentang kasus tersebut, kepada awak media ini mengatakan jika benar tanah Yofi Ardiansyah didirikan tower tanpa sepengetahuannya berarti melanggar hukum.
Selanjutnya dikatakan Daniel Purba SH, jika pihak Pemda atau Pangulu sebagai pimpinan di Desa memperlakukan tidak adil terhadap Yofi Ardiansyah, maka pihaknya akan memberikan bantuan hukum.
“saya akan mempelajari Kasusnya dan siap menghadapinya ke jalur Hukum,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasikan ke Pangulu Birong Ulu Mariah Ali Mahmud Hasibuan, terkait berdirinya Tower Di Tanah milik Yofi Ardiansyah yang mana tanahnya diwilayah Kantor Pangulu, tidak berada ditempat, saat di dihubungi melalui ponselnya tidak Aktif. (Syam Hadi/Red).












Komentar