METROPOS.ID, SUKOHARJO – Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo menolak kebijakan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi perusahaan untuk menunda atau mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
Mengingat kondisi saat ini, semua buruh terdampak wabah COVID -19. Oleh karenanya, FPB Sukoharjo menolak keras kebijakan yang dinilai terlalu berpihak pada pengusaha tersebut.
THR merupakan satu -satunya harapan para buruh untuk bisa bertahan dari kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari – hari.
“Memang pandemi COVID -19 berdampak pada semua sektor, tapi THR adalah hak tahunan buruh dan kami berharap THR buruh bisa diberikan tepat waktu sesuai aturan,” kata Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno kepada awak media, Minggu (10/5/2020).
Menurutnya, SE Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020, tentang kelonggaran bagi pengusaha terkait pembayaran THR Idul Fitri kepada buruh atau karyawan sangat merugikan bagi buruh.
Dalam SE itu, pengusaha diperbolehkan tidak memberikan THR 100 %, dan bahkan waktunya pemberiannya juga boleh ditunda atau dicicil.
“Padahal sesuai aturan sebelumnya THR dibayarkan maksimal satu pekan sebelum Lebaran,” ujarnya.
Saat ini, menurut Sukarno, buruh sangat membutuhkan bantuan dari pemerintah setelah banyak terkena PHK dan dirumahkan. Kalau THR ditunda, jelas buruh sangat dirugikan.
“Memang situasinya dilematis karena pengusaha juga terkena dampak COVID -19. Tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindar dari tanggung jawab,” pangkasnya. (Naura/Red).











Komentar