oleh

Ternyata Pelaku Mutilasi Yang Gegerkan Sukoharjo Dan Surakarta, Ini Profesinya

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat pers konferensi (Foto ist)

Metropos.id, Sukoharjo – Tim gabungan Polres Sukoharjo, Polresta Surakarta dan Polda Jateng ungkap kasus dugaan pembunuhan dengan cara di mutilasi yang potongan tubuhnya ditemukan di bantaran sungai Sukoharjo dan Surakarta, dengan metode CSI (Crime Scientific Investigation).

Adapun pelaku utamanya bernama Suyono alias Yono alias Bang Yos (50) seorang kuli bangunan warga Kec. Laweyan, Kota Surakarta, yang ditangkap Minggu (28/5/2023) sekira pukul 13.00 WIB di makam Dukuh Widororejo, Desa Makamhaji, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.

“Karena pelaku sakit hati dan ingin menguasai sepeda motor korban menjadi motif pelaku,” Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5/2023).

Pemeriksaan CSI kata Kapolda, dilakukan selain dari Reskrim juga didukung Dokpol bidang Dokkes melalui tim DVI (Disaster Victim Identification) yang dipimpin Kabid Dokkes Kombes Pol. dr. Sumy Hastry Purwanti dan Labfor Polda Jateng.

Selain Tim Inafis setempat yang melakukan olah TKP, pemeriksaan tes DNA korban dengan keluarganya yang melapor hingga tes sampel darah yang ditemukan petugas Reskrim juga dilakukan.

Hasil tes secara ilmiah itu kemudian dicocokkan dengan serangkaian penyelidikan yang dilakukan termasuk pemeriksaan saksi-saksi. Berdasarkan metode tersebut petugas berhasil mengidentifikasi korban atas nama Rohmadi (51) warga Keprabon Kec. Banjarsari, Kota Surakarta.

“Jadi metode ilmiah kami lakukan, DNA dicek dan hasilnya matching (cocok) dengan keluarga, Labfor juga periksa,” katanya.

Kapolda menerangkan, pelaku merencanakan pembunuhan disertai mutilasi itu 2 hari sebelum kejadian. Pada hari Rabu (17/5/2023) malam, pelaku yang merupakan rekan kerja korban di Toko Mebel berniat menghabisi korban karena ada dendam lama, dengan menyiapkan pipa besi berbentuk bulat panjang, diameter 5cm dan panjang 70cm.

Lalu pada Kamis (18/5/2023) pagi, pelaku meminjam SPM Honda Beat warna hitam milik korban, guna mengambil plastik besar laundri untuk digunakan membungkus mayat korban.

Sedangkan eksekusi dilakukan pada Jumat (19/5/2023) sekira pukul 01.00 WIB dengan TKP di Toko Mebel Yanto, Desa Kwarasan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, saat korban tidur, kepala bagian belakang dipukul dengan pipa besi 3 kali. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku sempat bingung jasad korban akan dibawa ke mana, dari situ muncul niat pelaku untuk memutilasi mayat korban, dan dipotong menjadi 6 bagian dan dimasukkan dalam 4 kantong plastik yang telah disiapkan. Plastik berisi pakaian dan potongan tubuh lalu dibuang ke beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni Honda Beat warna hitam bernopol AD 4761 KS milik korban, pipa besi, pisau sepanjang sekira 40cm, helm warna hitam sepotong kaus lengan pendek warna biru kerah hitam dan sebuah celana jeans warna biru milik pelaku.

Sementara pelaku mengaku sempat bingung setelah membunuh korban dan menyesal serta meminta maaf atas perbuatan yang dilakukannya.

“Usai membunuh, selama 1 jam saya mondar-mandir, lalu saya pinjam pisau untuk mutilasi karena sulit bawa jenazahnya keluar. Saya saat itu takut dan gemetar rasanya,” ujar pelaku.

Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana, pembunuhan hingga pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pelaku terancam hukuman maksimal yakni pidana mati,” tutup Kapolda. (@wg/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed