oleh

PTSL  di Desa Gebangkerep – Sragi, Diduga Tidak Sesuai SKB 3 Mentri

METROPOS.ID, KAB. PEKALONGAN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Ds. Gebangkerep, Kec. Sragi, di duga tidak sesuai SKB 3 Menteri, hal ini terungkap dari penelusuran sejumlah awak media.

Warga yang mendaftarkan program sertifkat massal mengaku dimintai biaya Rp 225 ribu untuk perbidang tanah yang meraka ajukan.

“kami sudah mengajukan untuk sertifikat massal dan dimintai biaya Rp 225 ribu untuk perbidang tanah yang kami ajukan, untuk perbidangnya sedangkan perinciannya untuk apa kami tidak begitu paham,” ujar salah seorang warga yang enggan namanya dimediakan.

Ditambahkan oleh warga tersebut kualitas patok yang dibagikan oleh panitia didesanya juga jelek karena mudah patah.

“kami memang mendapat patok dari panitia namun kualitasnya sangat jelek, pendek dan mudah patah,” imbuhnya.

Padahal sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri no 25/SKB/V/2017, no : 590-3167A Tahun 2017, No 34 Tahun 2017. Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih di kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas Kel/desa) PTSL untuk kategori V (Jawa dan Bali) biayanya Rp 150 ribu.

Kepala Desa (Kades) Gebangkerep Didi Madiyono saat di konfirmasi tentang biaya yaang diduga tidak sesuai SKB 3 menteri mengaku tidak mengetahui tentang biaya PTSL yang ada didesanya.

“PTSL sudah ada panitianya, lebih jelasnya anda langsung ke panitia saja, yang jelas saya tidak ngurusi masalah itu, yang penting ada program itu saya kasihkan monggo panitia,” ujarnya.

Saat ditanya siapa yang membentuk panitia PTSL, kades yang belum lama menjabat ini mengaku dirinya yang membentuk.

“semua sudah berdasarkan musyawarah dan mufakat bahkan sudah ada sosialisasi dari pihak BPN Kab. Pekalongan, memang saya ikut dalam pembentukan panitia, namun untuk berapa biaya yang diminta perbidang tanah saya tidak tahu,” elaknya.

Ditanya apakah biaya tersebut menyalahi SKB 3 menteri atau tidak Didi Madiyono menjawab.

“saya tidak bisa mikir, saya masih pusing silahkan saja anda langsung menemui pak Rohidin dan ketua PTSLnya,” tandasnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed