METROPOS.ID, SUKOHARJO – Tak hanya MUI, Kementerian Agama (Kemenag) RI juga mengeluarkan imbauan kepada masyarakat agar tak melakukan salat Tarawih berjamaah, termasuk salat Idulfitri 1441 H tahun ini. Himbauan itu bertujuan memutus rantai penularan COVID -19.
Namun dari informasi yang didapat dilapangan, himbauan yang disampaikan dalam surat pengantar kepada seluruh kantor cabang Kemenag di Indonesia itu, ternyata masih banyak masjid yang nekat melakukan salat Tarawih berjamaah.
“Melalui surat itu, kegiatan peribadatan di rumah saja diperpanjang sampai tanggal 29 Mei, Salat Tarawih termasuk Salat Idulfiri juga diadakan di rumah,” terang Kepala Kantor Kemenag Sukoharjo, Ihsan Muhadi, Senin (18/5/2020).
Agar himbauan dipatuhi, ihsan mengaku sudah melakukan pendataan sekaligus sosialisasi kepada pihak – pihak terkait, diantaranya pengurus masjid, tokoh masyarakat, Pemkot Solo, dan pihak keamanan.
“Pelaksanaan Salat Idulfitri di rumah di tengah pandemi COVID -19 tidak dilarang secara agama. Semua takmir masjid diharapkan bisa mematuhi imbauan ini untuk mencegah penularan wabah sesuai aturan pemerintah pusat,” tegasnya.
Data yang dihimpun sementara, dari sekira 1.200 masjid di Sukoharjo, diketahui 80 % diantaranya, atau sekira 900 masjid tak mematuhi himbauan Kemenag untuk salat dirumah. Warga tetap menggelar Salat Tarawih berjamaah di masjid.
“Rata – rata itu masjid – masjid kecil lingkungan terbatas hanya tingkat RT. Namun begitu kami tetap mengingatkan sesuai protokol kesehatan, maka wajib disiapkan hand sanitazer, dan tetap jaga jarak, atau physical distancing. Untuk masjid besar, semua patuh tidak salat berjamaah,” tuturnya.
Menurut Ihsan, perpanjangan kegiatan ibadah di rumah juga berlaku pada peribadatan non Islam seperti kebaktian, ibadah misa pada Sabtu dan Minggu, dan Sembahyang Puja Santi.
“Dalam hal ini kami akan menginformasikan kembali pada masyarakat terkait pelaksanaan kegiatan keagamaan jika ada perubahan aturan baru dari Kemenag RI,” imbuhnya.
Seperti diketahui, selain menghimbau meliburkan kegiatan salat berjamaah, seperti salat Jum’at, dan salat Tarawih, Kemenag juga meminta masyarakat tidak menggelar sahur bersama, buka bersama, tadarus bersama majelis taklim, itikaf.
“Termasuk takbir keliling juga dihimbau untuk dilakukan di rumah saja,” pungkasnya. (Naura/Red).












Komentar