oleh

GNPK Jateng Tagih Janji KPK-Untuk Hukum Mati Koruptor Dana Anggaran COVID -19

METROPOS.ID, SEMARANG – Sekretaris Dewan Pimpinan Provinsi Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPP GNPK) Jateng, Rahmat Da’wah mengungkapkan keprihatinannya atas dugaan masih adanya oknum dan atau sekelompok orang yang bermain-main dana COVID – 19.

“Saya sangat perihatin atas perilaku yang disinyalir masih koruptif dalam pengelolaan Dana COVID – 19 sebagaimana hasil temuannya beberapa Satgas GNPK di Kab/Kota se Jateng,” ujarnya, Selasa (26/5/2020).

Rahmat juga memaparkan modus yang dilakukan para pelaku korupsi COVID – 19 diantaranya melakukan Rekayasa NIK KTP, Pengurangan Kualitas Bantuan Sembako, Bantuan salah sasaran dan tidak sesuai data, Pemotongan Dana Bantuan Tunai serta Bantuan Sembako yang diperjualbelikan, modus itu ditemukan Satgas GNPK dibeberapa desa, Kelurahan di Kab/Kota di Jateng.

Selanjutnya atas beberapa Kasus yang dikemukakannya, Rahmat meminta agar aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjutinya, termasuk KPK RI yang beberapa waktu lalu berjanji akan menghukum mati para pelaku Korupsi COVID – 19.

“Saatnya Saya menagih janji KPK yang akan menghukum mati para koruptor COVID – 19, baik yang terjadi di Pusat, Daerah dan Desa. Itu kan dana bencana yang mestinya digunakan untuk kepentingan Rakyat,” tandasnya.

Sementara Ketua GNPK Kota Salatiga Prabu Galuh Susilo menegaskan terdapat ancaman pidana maksimal hukuman mati apabila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan, hal ini merujuk UU nomor 31 Tahun 1999 yang menyebutkan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu, termasuk saat pandemi COVID – 19.

Sebelumnya beberapa waktu lalu sebagaimana dikutip Pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan akan bertindak tegas terhadap pihak yang melakukan korupsi terhadap dana bencana COVID -19 dan siap mengajukan tuntutan hukuman mati.

“Kami tegaskan, bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana tidak ada pilihan lain, yaitu menegakkan hukum tuntutan pidana mati,” ujar Firli.

Disampaikan saat KPK dan Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) secara Virtual terkait pengawasan anggaran penanganan pandemi COVID -19, Rabu (29/4/2020) lalu.

Pengajuan tuntutan hukuman mati tersebut karena Firli ingin keselamatan masyarakat terjamin, karena keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi di negara ini.

Dalam hal ini, KPK akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum yang tega melakukan tindak pidana korupsi di tengah penanganan pandemi COVID -19.

“KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Apalagi dalam penggunaan anggaran penanganan bencana seperti sekarang ini,” tandasnya.

KPK bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan Agung untuk mengawal penyaluran dana bantuan tersebut selain dengan Kementerian terkait.

“Kami tetap dan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum, Kejaksaan, dan Polri dalam rangka melakukan pengawasan anggaran COVID -19,” pungkasnya. (Nang/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed