METROPOS.ID, SUKOHARJO – Setelah 3 bulan melaporkan, untuk kali kedua, LAPAAN RI mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo guna mendesak agar pelaku dugaan pembuatan sertifikat ganda program PTSL di Ds. Mojorejo, Bendosari, Sukoharjo segera dijadikan tersangka.
Semula, Ketua LAPAAN RI BRM Kusuma Putra selaku pihak pelapor yang datang bersama anggotanya ingin menemui Kasi Intel Kejari Sukoharjo, Yoanes Kardinto. Namun karena yang bersangkutan tidak ada ditempat, akhirnya ditemui Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso.
“Kami ingin menanyakan tindak lanjut laporan kami. Karena yang kami laporkan itu, delik pidananya sudah sangat jelas, yaitu tentang pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang, dan ada tindak pidana korupsinya,” kata Kusumo saat di kantor Kejari Sukoharjo, Kamis (28/5/2020).
Diakui, meski mendapat informasi sudah ada sekira 80 orang yang diperiksa, namun sebagai pihak pelapor, Kusumo mengatakan sama sekali belum pernah dipanggil Kejari Sukoharjo untuk diminta keterangannya sebagai saksi pelapor.
“Belum pernah, sampai saat ini kami belum pernah dipanggil sebagai saksi pelapor. Kami mendapat informasi dari 80 orang yang sudah diperiksa itu, untuk delik pidananya sudah dilimpahkan ke Polres Sukoharjo. Namun secara resmi kami belum mendapat pemberitahuan,” ungkapnya.
Oleh karenanya Kusumo mendesak kepada Kejari Sukoharjo serta Polres Sukoharjo apabila benar berkas kasusnya sudah dilimpahkan untuk segera menetapkan tersangka pelakunya.
“Karena semua alat bukti yang kami sampaikan sudah lengkap. Ada bukti surat, bukti sertifikat yang digandakan, lalu juga semua saksi sudah diperiksa. Dan kami juga mendengar bahwa saksi mengakui adanya pengeluaran uang untuk biaya tambahan pembuatan sertifikat,” tutur Kusumo.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso mengatakan, secara normatif pihaknya juga menunggu perkembangan penanganan berkas kasus yang sudah dilimpahkan, baik ke Polres Sukoharjo maupun Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Kab. Sukoharjo.
“Kalau pidananya sudah di Polres. Tapi untuk APIP di Inspektorat, kalau memang kasus itu tidak bisa diselesaikan, atau tidak ditindaklanjuti, maka itu baru dikembalikan ke sini (Kejari) lagi,” imbuhnya.
Seperti diketahui, dugaan sertifikat ganda program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap) yang dilaporkan LAPAAN RI terjadi pada tahun 2019 di Ds. Mojorejo yang dibiayai sebesar Rp. 240 rb/per sertifikat yang diambil dari anggaran APBN, masuk DIPA kementrian Agraria.
Sedikitnya ada temuan 21 sertifikat ganda yang dilaporkan ke Kejari Sukoharjo pada Januari lalu. Dalam kasus ini diduga terjadi pelanggaran UU No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah di ubah dengan UU No. 20 tahun 2001, pada pasal 12 huruf e. (Naura/Red).











Komentar