METROPOS.ID, PEMATANGSIANTAR – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Pematangsiantar – Simalungun menyikapi pertemuan tertutup RDP (Rapat Dengar Pendapat) yang di gelar DPRD Kota Pematangsiantar, Selasa, (2/6/2020).
RDP tertutup di DPRD Pematangsiantar dipimpin wakil ketua DPRD Mengatas Silalahi, Pj Sekda Pematangsiantar, Jubir Gugus COVID -19 Pematangsiantar Daniel Siregar, Kadis Sosial Pematangsiantar Pariaman Silaen, Kadis Kesehatan dr R. Saragih dan OPD terkait lainnya.
Pertemuan tersebut dikabarkan membahas :
1. Memperbaiki data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran dan sistem pendistribusian bantuan yang mengikuti protokol kesehatan.
2. Mengoptimalkan sosialisasi bahaya COVID-19 kepada masyarakat.
3. Melakukan pembubaran pada kerumunan yang dapat mempercepat penyebaran COVID-19.
“Kita menyambut baik RDP yang di gelar DPRD kota Pematangsiantar bersama Tim GTPP, akan tetapi yang kita sayangkan, pertemuan digelar secara tertutup. Kita menilai di situasi seperti sekarang ini, masyarakat sangat membutuhkan keterbukaan informasi,” ungkap May Luther Dewanto Sinaga, Ketua GMKI Pematangsiantar-Simalungun.
“Padahal seperti yang diketahui, kota Pematangsiantar termasuk salah satu zona merah, dan jumlah kasus yang positif COVID-19, melonjak di kota Pematangsiantar. Ditambah lagi pembagian sembako yang diduga tidak tepat sasaran, itu sebabnya menjadi penting informasi yang transparan kepada publik,” tambah Luther lagi.
“Selain diduga tidak tepat sasaran, pembagian sembako Jaring Pengaman Sosial (JPS) di kota Pematangsiantar juga diduga melanggar protokol kesehatan. Bahkan penyaluran sembako JPS terendus berbau mark up yang dapat dilihat dari adanya laporan ke Polda Sumut dan KPK,” tegas Luther.
Informasi yang dihimbun, RDP digelar secara tertutup karena penerapan physical distancing (jaga jarak fisik) karena kapasitas ruangan.
“Kalaupun ingin menerapkan physical distancing (jaga jarak fisik) karena kapasitas ruangan, sebenarnya bisa saja dengan membatasi atau membuat utusan dari media, bukan dengan cara menutup pintu dan tak ada media yang mengikuti jalannya rapat, karena hal ini akan menimbulkan berbagai kecurigaan dikalangan masyarakat,” jelas Luther.
GMKI Pematangsiantar – Simalungun akan terus melakukan pengawasan dan menekankan bahwa keterbukaan informasi berkaitan erat dengan kemanusiaan.
“Demi kemanusiaan, publik berhak mendapat keterbukaan informasi terkait penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar. Dan kami akan mengawasi penanganan COVID-19 di kota Pematangsiantar melalui tim yang telah kami bentuk,” tutup Luther.
Sementara itu Daniel Purba SH SP, Ketua Lembaga Advokasi Anggaran Indonesia menanggapi, mestinya jangan ada rapat tertutup di DPRD Pematangsiantar, hal ini bisa menimbulkan multi persepsi di kalangan masyarakat.
“Seyogyanya RDP harus terbuka, biar tidak ada kecurigaan yang mendalam di masyarakat,” imbuhnya.
Dikabarkan GMKI Pematangsiantar -Simalungun bersama kantor Pusat HKI, PMKRI Pematangsiantar, GP Ansor Pematangsiantar, dan Muslimat NU telah membentuk Tim Advokasi Lintas Agama dalam proses pengawasan penanganan COVID-19 serta pembagian Bantuan kepada masyarakat di kota Pematangsiantar. (Syam Hadi/Red).











Komentar