oleh

Hindari Penumpukan, Satlantas Polres Sukoharjo Beri Dispensasi Perpanjangan SIM

METROPOS.ID, SUKOHARJO – Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis ditengah pandemi COVID -19.

“Untuk perpanjangan dispensasi dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Mei 2020 bisa diperpanjang sampai batas 29 Juni,” kata Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto, Senin (8/6/2020).

Sesuai protokol kesehatan, pemberian dispensasi merupakan kebijakan Polri dimaksudkan untuk menghindari penumpukan pemohon di kantor Satlantas Polres Sukoharjo.

“SIM yang mati atau habis masa berlakunya dalam kurun waktu seperti yang telah disebutkan, tidak akan ditilang. Karena tidak ada penegakan hukum dan penilangan kepada masyarakat.

Hanya saja, khusus untuk pemohon SIM yang statusnya terkonfirmasi positif COVID -19 harus ada surat keterangan dari dinas kesehatan bahwa yang bersangkutan benar sedang sakit.

“Dan untuk yang ini (terkonfirmasi positif-Red), tidak ada batas yang ditentukan,” terangnya.

Diketahui, setelah pelayanan dibuka usai lebaran, antrean masyarakat pemohon SIM membludak. Meski begitu pelayanan tetap mengedepankan protokol kesehatan, yakni jaga jarak, cuci tangan dan wajib bermasker.

“Sebenarnya kita buka terus, tapi setelah lebaran ini membludak, beda dengan awal-awal yang sepi, ini sementara hanya membatasi waktu pelayanan saja dari jam 08.00 – 12.30 WIB,” tutupnya.(Naura/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed