METROPOS.ID, GROBOGAN – Dua orang pengedar dan dua orang pemakai narkoba jenis sabu – sabu berhasil di tangkap Satres Narkoba Polres Grobogan di tempat yang berbeda. Hal ini di ungkapkan oleh Kapolres Grobogan AKBP JURI LEONARD SIAHAAN saat jumpa pers di halaman Mapolres Grobogan, Selasa (30/6/2020).
“DS (32) warga Tlogosari, Kota Semarang dan BA (33) warga Puri, Kec. Pati ini adalah pengedar narkoba. Sedangkan dua lagi yakni FH (41) warga Kuripan, Kec. Purwodadi dan BLK (36) warga Werdoyo, Kec. Godong adalah pengguna narkoba”, terang Kapolres yang di dampingi Waka Polres Kompol Dwi Endro P, Kasat Narkoba AKP Ngadiyo dan Kasubag Humas AKP Puryono.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan bahwa penangkan FH di lakukan di depan sebuah rumah di Jl Piere Tendean, Kel/Kec. Purwodadi, sekira pukul 14.00 WIB, pada hari Minggu (7/6/2020) kemarin, dengan barang bukti berupa satu paket kecil berisi sabu seberat 0,5 gram yang dibungkus kertas tisu, yang dimasukan ke dalam kemasan bekas obat sakit kepala yang dilakban. Sedangkan BLK ditangkap sekira pukul 22.00 WIB pada hari Sabtu (30/5/2020), di depan Indomaret Jl. A. Yani, Godong. Dengan barang bukti satu paket kecil sabu-sabu seberat 02 gram yang dimasukan dalam bungkus rokok kretek Dji Sam Soe, termasuk alat isap atau bong.
“Untuk DS, di tangkap di depan toilet area SPBU Gubug, Kec. Gubug sekira pukul 14.20 WIB, pada hari Selasa (23/6/2020) dengan barang bukti berupa sabu – sabu seberat 4,79 gram, yang di bungkus kertas tisu yang dilakban hitam dimasukan ke dalam bungkus rokok Gudang Garam, serta 10 butir tablet warna putih yang di bungkus plastik”, ujarnya.
Masih menurut Kapolres, pelaku lain yakni BA, warga Pati ditangkap di depan Alfamart Grobogan, karena di duga BA tengah menunggu calon pembeli sabu. Karena saat di periksa ditemukan 5 paket sabu seberat 1,36 gram. Selain mengamankan pengguna dan pengedar sabu, kami juga menangkap pengedar obat terlarang yakni SA (21) warga Guntur, Kab. Demak dengan barang bukti ribuan obat terlarang.
“SA kami tangkap di depan SMP Negeri 1 Gubug, Kec. Gubug, sekitar pukul 10.30 WIB, pada hari Rabu (24/6/2020), berikut barang bukti berupa obat tablet warna putih dengan logo Y sebanyak 4.720 butir. Obat tablet warna kuning dengan logo DMP 3.000 butir, obat tablet warna kuning berlogo mf sebanyak 2.040 butir, dan 52 strip obat tablet Trihexyphenidyl sebanyak 520 butir. Kemudian 12 paket plastik klip berisi obat tablet warna putih dengan logo Y, 10 butir, dua strip obat tablet Tramadol berisi 20 butir, dan satu strip obat tablet Lexzepam warna pink dengan logo mf berisi enam butir”, tutupnya. (Awg/Red).












Komentar