oleh

Panitia PTSL Desa Doro Diduga Lakukan Pungli

METROPOS.ID, KAB.PEKALONGAN –  PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Ds./Kec. Doro, diduga dijadikan ajang pungli. Hal ini terungkap dari keterangan Ketua Panitia PTSL desa setempat Slamet Karnan.

“Sampai saat ini sudah ada sekitar 151 warga yang sudah melakukan pendaftaran, dan belum di lakukan pengukuran. Berdasarkan kesepakatan dengan panitia dan perwakilan 5 RT dan Kadus kami memungut biaya Rp. 300 ribu untuk satu bidang tanah yang diajukan,” ujarnya saat ditemui awak media di rumahnya beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan uang sebesar Rp. 300 ribu tersebut, dianggarkan untuk biaya pembelian patok, materai, sampul  (tempat sertifikat), biaya akomodasi ukur.

“Jadi untuk pengukuran kami melibatkan RT dan Kadus (Kepala Dusun) serta panitia PTSL. Dalam pengukuran kami melibatkan 4 orang yakni dari RT dua orang Kadus satu orang dan panitia PTSL satu orang. Kami anggarkan untuk yang melakukan pengukuran Rp 70 ribu perhari untuk RT, makan dan rokok semua dari kami. Sedangkan untuk Kadus dianggarkan 50  persen dari angaran RT karena jam kerjanya setelah mereka pulang dari balai desa,” terangnya.

Terkait pembelian Sampul atau tempat sertifikat Slamet mengaku sudah membeli sebanyak 450 lembar.

“sampul kemarin ada yang menawarkan, katanya dari awak media kami memesan 450 lembar dengan harga Rp 20 ribu dan sudah kami bayar lunas. Bahkan dari penjual mengatakan kepada saya nanti saya harus menjual kepada warga dengan Rp 25 ribu sehingga masih ada selisih Rp 5 ribu bisa dikelola oleh panitia,” paparnya.

Saat ditanya apakah permungutan biaya Rp. 300 ribu tidak menyalahi atura SKB tiga menteri, Slamet mengatakan yang dilakukan panitia sudah sesuai aturan karena sudah melalui kesepakatan.

“kalau menurut saya dari BPN atau dari ketentuan itu, masalah swadaya diserahkan pada masyarakat atau panitia,” tandasnya.

Namun saat ditanya siapa orang BPN yang mengatakan hal tersebut Slamet mengaku sudah pindah ke Pemalang.

“ada orang BPN yang mengatakan seperti itu tapi sekarang sudah pindah tugas ke Pemalang,” imbuhnya.

Padahal sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri no 25/SKB/V/2017, no : 590-3167A Tahun 2017, No 34 Tahun 2017. Tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis atau lebih di kenal dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang mana didalam SKB tersebut sudah ditetapkan biaya persiapan pelaksanaan (kegiatan penyiapan dokumen, kegiatan pengadaan patok dan materai, kegiatan operasional petugas kelurahan/desa) ptsl untuk kategori V (Jawa dan Bali) biayanya Rp. 150 ribu.

Terkait hal ini Camat Doro, Paijal Imron saat di konfirmasi melalaui ponselnya mengatakan, tentang biaya PTSL di Ds. Doro kalau memang itu sudah melalui mekanisme kesepakatan warga menurut saya boleh- boleh saja.

“Dan untuk peraturan tentang PTSL ini Pemkab Pekalongan sedang “menggodog” aturanya,” ujarnya.

Sementara itu Kepala BPN Kab. Pekalongan, Gusmanto  saat kunjungan komisi II di kantornya mengatakan, berkaitan dengan pelaksaaan SKB tiga menteri, disebutkan di SKB tiga menteri kalau kita itu di Jawa Tengah itu masuk Kategori 5 yang besarnya Rp. 150 ribu. Memang di SKB tiga menteri itu diatur Rp. 150 ribu itu untuk apa, diantaranya untuk kegiatan penggandaan, kaitan dengan dokumen- dokumen. Kemudian biaya perangkat dari desa ke kantor pertanahan, kemudian materai tiga dan biaya patok tiga itu yang di cover oleh SKB tiga menteri. Kemudian biaya-biaya yang di kantor pertanahan yang di biayai APBN seperti biaya penyuluhan, biaya pengukuran pantia A termasuk penyerahan sertifikat itu di cover BPN.

“Nah kaitanya dengan itu tadi ada masukan adanya pungutan di luar itu memang di mata APH, pungutan diluar yang ditentukan memang betul pungli atau pungutan liar,” papar Kepala BPN Kab. Pekalongan.

Masih menurut Gusmanto, permasalahan ini tidak hanya terjadi di Kab. Pekalongan saja, namun juga terjadi didaerah lain juga bermasalah.

“Ini diluar ranahnya BPN,” tegasnya.(Mit/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed