METROPOS.ID, GROBOGAN – Sejumlah kasus kriminal yang berada di wilayah hukum Polres Grobogan berhasil di ungkap. Hal ini di sampaikan Kapolres Grobogan AKBP JURI LEONARD SIAHAAN saat konferensi pers di halaman Mapolres Grobogan, Jum’at (10/7/2020).
“Selama bulan Juni hingga bulan Juli 2020 berbagai macam tindak kriminal berhasil kita ungkap di antaranya kasus perjudian jenis togel dan dadu serta kasus curat (pencurian dengan pemberatan)”, terangnya.
Secara rinci LEONARD menjelaskan bahwa pada bulan Juni 2020, pihaknya telah menangkap DARMADI (37) warga Dsn/Kel. Sugihan, Kec. Toroh yang tengah menjual Togel Hongkong secara online di warung depan SDN II Sugihan, lalu menangkap ARI TRI WIBOWO (31) warga Jln. Soponyono VII, Kel/Kec. Purwodadi dengan kasus yang sama di sebuah rumah di Lk. Kewarungan, Kel. Kuripan, Kec. Purwodadi. Dan selang satu hari kami menangkap 3 pelaku judi jenis dadu yakni SISWIYANTO (48) warga Ds. Plosoharjo, Kec. Toroh, SIDO MULYO (42) warga Ds. Genengsari, Kec. Toroh, dan SLAMET (65) warga Ds. Boloh, Kec. Toroh beserta barang buktinya.
Masih menurutnya pada bulan Juli pihaknya tengah menangkap pelaku curat yakni SUWARNO (39) warga Ds. Kemadohbatur, Kec. Tawangharjo dengan barang bukti berupa 2 unit Accu KBM Truk, 2 buah kunci pas dan 1 unit Mobil Izusu Panther. Kemudian juga menangkap pelaku pencurian sebuah dompet yang di taruh di dasboard sepeda motor yakni EDI SUSILO (39) warga Ds. Kenteng, Kec. Toroh beserta barang buktinya.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya ke 6 pelaku tindak kriminal telah kami amankan beserta barang buktinya”, jelasnya.
Untuk itu Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar menjauhi dan jangan bermain – main dengan hukum, jika nanti melanggar hukum maka kami akan tindak tegas.
“Kami akan tindak tegas semua para pelaku kriminal”, tandasnya. (Awg/Red).











Komentar