oleh

Kasus Perkosaan Anak Di Brebes Jadi Perhatian Serius Kapolda Jateng


Kapolda Jateng saat memberikan keterangan pers terkait kasus perkosaan di Brebes (Foto Bidhmspoldajtg)

Metropos.id, Sukoharjo – Usai resmikan bangunan baru di Mapolres Sukoharjo Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menyampaikan terkait kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kab. Brebes.

“Penanganan kasus perkosaan akan kami lakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur,” ujar Kapolda, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

“Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur,” ucap Kapolda

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di Desa Sengon, Kec. Tanjung, Kab. Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Sementara Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

“Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada 4 saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini,” tambah Iqbal.

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

“Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan ke 4 saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian,” sambungnya.

“Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes,” pungkasnya. (WHU/Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed