oleh

Tidak pakai masker warga Dempet di Hukum Push up

METROPOS.ID, DEMAK – Dalam rangka percepatan penanganan COVID -19, Tim gugus tugas COVID -19, Kec. Dempet melaksanakan sosialisasi dengan melakukan penertiban warga yang berada diluar rumah tanpa menggunakan masker di sejumlah lokasi, Selasa (14/7/2020).

Adapun sasaran penertiban antara lain di depan balai desa Dempet, jln raya Dempet – Gajah, pengendara mobil maupun motor, sepeda ontel dan pejalan kaki.

Hasilnya, warga yang kedapatan tak mengindahkan peraturan pemerintah untuk mencegah penularan wabah COVID – 19 ini dihukum push up hingga menyanyi. Hal ini dilakukan agar menimbulkan efek jera bagi warga dan membantu untuk memutus mata rantai penyebaran COVID – 19.

Terpisah Babinsa Koramil Dempet Serka Sugiono menjelaskan demi memutus rantai penyebaran COVID – 19, tim gugus tugas COVID – 19 terus berjalan untuk menghimbau  warga yang masih enggan mengikuti aturan pemerintah.

”Tim gugus tugas COVID – 19 terus berjalan untuk menghimbau  warga, kalau yang gak nurut dikasih hukuman. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus COVID -19,” singkatnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Dempet Joko Wiyono SH, MH  beserta 6 orang stafnya, Kapolsek Dempet AKP Arifin SH, beserta 5 anggotanya, Danramil Dempet yang di wakili Serka Sugiyono beserta 1 anggotanya, Kepala Puskesmas Dempet Sofiatus Sholihah, dan Kepala BPKPAD Munir. (Adi/Dim/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed