METROPOS.ID, GROBOGAN – Rekening Nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI), dibobol orang tak dikenal. Nilai simpanan uangnya sebesar Rp. 203 juta atas nama Ahmad Imron Rosidi warga Dsn. Kanusan, Ds. Sembungharjo, Kec. Pulokulon, lenyap dari rekening.
Namun, dari pihak BRI lepas tanggung jawab dengan melemparkan alasan kesalahan nasabah yang terkait. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polda Jateng dan saat ini dalam proses penyelidikan.
Untuk diketahui korban adalah seorang Founder sekaligus Pembina Keluarga Besar Ruqyah Aswaja (KBRA), yang memiliki pengurus cabang di penjuru Indonesia dan beberapa di luar negeri. Tercatat sebagai nasabah BRI KC Gresik yang tinggal di Purwodadi.
Kuasa Hukum Korban, Darda Syahrizal S.H, menyampaikan, peristiwa ini terjadi setelah 5 tahun korban menggunakan rekening BRI dan tidak pernah terjadi pembobolan. Setahun setelah korban menggunakan fasilitas BRImo atas tawaran custmomer BRI KC Purwodadi, barulah kasus ini terjadi.
“Saat itu, korban menyampaikan laporan kehilangan ATM,” terangnya.
Dia menjelaskan, Kyai Imron tidak bisa langsung bergerak ke BRI KC Purwodadi karena kejadian pembobolan itu terjadi saat hari libur.
“Yaitu Sabtu, Ahad dan Hari kesaktian Pancasila di hari Senin, kemungkinan besar pembobol sudah merencanakan hal ini. Dan baru hari Selasa beliau langsung mendatangi kantor BRI KC Purwodadi untuk melaporkan kejadian tersebut,” ungkapnya.
Darda mengaku telah melayangkan 2 kali somasi yang dilayangkan ke BRI KC Purwodadi, ditembuskan ke BRI Pusat dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diperkuat dengan bukti-bukti pembobolan.
“Akan tetapi, tidak ada itikad baik untuk melakukan penyelesaian maupun pengembalian uang yang hilang dari rekening Kyai Imron. Mereka lepas tangan atas kasus tersebut, dan kekeh menyatakan kesalahan nasabah,” tandasnya.
Pihaknya menyayangkan, dari BRI KC Purwodadi tersebut. Tidak adanya tanggung jawab atas transaksi yang terjadi pada rekening korban. Padahal terbukti, rekening korban telah dibobol melalui Internet Banking.
“Kejanggalan kasus pembobolan ini, dilihat dari nomor Kyai Imron yang tidak aktif pada saat kejadian. Bahkan hingga saat ini nomor itu tidak aktif. Dugaan kuat ada oknum yang mengalihkan kepemilikan nomor Kyai,” kata Darda.
Pihaknya menyayangkan, lemahnya sistem keamanan perbankan BRI memudahkan untuk dijebol.
“Kami akan melakukan segala upaya terbaik untuk mendapatkan hak Klien sekaligus Kyai dan guru kami. Uang harus kembali,” ujar pengacara asal Cepu ini.
Sementara, Pimpinan Cabang BRI KC Purwodadi, Henny Sumardiyanti, didalam kedua surat jawaban somasi yang dikirim kepada Kuasa Hukum Korban, diantaranya untuk surat pertama bernomor R.907KC-VIII/LYI/06/2020 dan ke dua bernomor R.939/KC-VIII/LYI/06/2020. Henny menyampaikan hal yang sama. Bahwa M-Token dan pasword adalah rahasia pribadi dan tanggung jawab sepenuhnya pemilik rekening.
“Sehingga jika terjadi kerugian, Bank BRI tidak dapat mengganti kerugian tersebut,” katanya dalam surat somasi tersebut. (Sam/Red).
Komentar