oleh

Dua Pelaku Spesialis Curanmor Di Sawah Di Bekuk Satreskrim Polres Boyolali

METROPOS.ID, BOYOLALI – Dalam waktu 20 hari Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali yang dipimpin Kanit I Tindak Pidana Umum (Tipidum), Iptu Wikan Sri Kadiyono berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukum Polres Boyolali seperti kasus pencurian di Klego, Ngemplak, Boyolali Kota dan Karanggede.

Dalam minggu ini, Tim Sapu Jagad berhasil meringkus 2 remaja pelaku pencurian kendaraan bermotor yang sering beroprasi di wilayah persawahan daerah Karanggede, Kab. Boyolali. Aksi pencurian itu terjadi disaat pemilik sepeda motor sedang memanen padi disawahnya.

Pada kesempatan itu Kanit I Tipidum, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan Tim Sapu Jagad Satreskrim Polres Boyolali berhasil meringkus 2 pelaku pencuri spesialis sepeda motor yang diparkir di sawah, yakni AS (17), ditangkapkan dirumahnya di Ds. Menjing, dan WAP (18) di tangkap di Ds. Kedung Ringin, Kec. Suruh, Kab. Semarang.

“Kedua pelaku merupakan warga asal Kec. Suruh, Kab. Semarang”, ujarnya, Jumat (24/7/2020).

Wikan menjelaskan bahwa aksi pencurian sepeda motor milik Alip Prabowo (52), terjadi pada hari Selasa kemarin sekira pukul 16.00 WIB. Korban yang beralamat di Dk/Ds. Pinggir, RT 03/RW 01, Kec. Karanggede, waktu itu tengah memanen padi disawahnya. Sementara sepeda motor Honda Supra X warna Hitam miliknya, diparkir agak jauh dari tempat dia bekerja.

“Korban pun tak bisa memantau kendaraanya terus menerus. Hingga akhirnya, saat kembali dengan membawa hasil panenannya, korban tak mendapati sepeda motornya berada di tempat semula,” jelas Wikan.

Dengan perasaan bingung dan panik, korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya ke Muhamad Eko Nur Kolis petani lain yang berada disekitar lokasi. Namun saksi ini tak mengetahui sepeda motor korban.

“Warga lain disekitar lokasi juga tidak ada yang mengetahui sepeda motor korban ini diambil oleh siapa,” lanjut Wikan.

Alip yang merasa jadi korban pencurian langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Karanggede. Laporan polisi ini menjadi dasar tim Sapu Jagad Polres Boyolali bertindak cepat.

Penyelidikan kasus pencurian ini langsung dilakukan. Hingga akhirnya, selang sehari kemudian, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku. Tak menunggu lama, kedua pelaku itu langsung dibekuk,” imbuhnya.

Kini keduanya Pelaku sudah dibawa ke Mapolres Boyolali untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Mul/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed