oleh

Ada Penolakan Dukungan, Calon Perseorangan Bajo Patut Diduga Palsukan Dokumen

-Pilkada, Solo-306 views

METROPOS.ID, SOLO – Pelaksanaan Pilkada serentak ditengah pandemi COVID -19 Kota Solo memasuki tahapan verifikasi administrasi terhadap berkas dokumen dukungan hasil perbaikan bakal calon perseorangan Bagyo Wahyono – FX Suparjo (Bajo), dimana sebelumnya sekira 7.241 dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo.

Dengan adanya sejumlah berkas dokumen TMS tersebut, tokoh masyarakat yang juga inisiator Gerakan Rakyat Untuk Daerah Surakarta (GARUDA), BRM Kusumo Putro menyatakan, semestinya Bajo dinyatakan tidak lolos karena patut diduga telah melakukan pelanggaran hukum, yakni memalsukan dokumen dukungan.

“Jika dalam verifikasi faktual dilapangan, ada pendukung yang membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung (Form BA 5 KWK Perseorangan). Maka masalah hukum yang muncul dari hal ini adalah bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen,” kata Kusumo, Senin (27/7/2020).

Kusumo berharap kepada aparat hukum, dalam hal ini kepolisian bisa menindaklanjuti melakukan penyelidikan atas temuan dugaan pemalsuan dokumen dalam verifikasi faktual tersebut tanpa menunggu laporan. Bajo patut disangka melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat/dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

“Tujuan pelaksanaan verifikasi faktual adalah mengecek kebenaran data pendukung dengan metode sensus yakni dengan menemui langsung setiap pendukung untuk memastikan nama, alamat pendukung dan kebenaran dukungan,” tegasnya.

Oleh karenanya, Kusumo mengingatkan kepada Bawaslu untuk mencermati dan memastikan pendukung itu bukan dari kalangan TNI, Polri atau ASN. Selain itu, pendukung yang terdaftar bukan dari unsur penyelenggara pemilu, dan memberikan dukungan tidak lebih dari satu pasangan calon.

“Ini harus dipastikan dalam proses verifikasi faktual untuk memastikan akurasi keabsahan kebenaran sesuai dengan kententuan peraturan perundang – undangan,” tandas Kusumo yang juga anggota Perhimpunan Advokad Indonesai (Peradi) Cabang Surakarta ini.

Sesuai PKPU, pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kota Solo Desember 2020 mendatang harus menyerahkan syarat dukungan paling sedikit 8,5 % dari daftar pemilih tetap (DPT) berdasarkan pemilu terakhir sejumlah 421.999 orang, jika dibulatkan sekira 35.870 orang pendukung.

Pasangan Bajo yang jika lolos bakal menjadi lawan Gibran Rakabuming Raka – Teguh Prakosa, sebelumnya gagal memenuhi syarat berkas dukungan dalam tahap pertama setelah melalui proses verifikasi faktual. Dari sekira 36.006 berkas, ada sekira 7.241 berkas dinyatakan TMS sehingga harus memperbaiki berkas dengan jumlah dua kali lipat.

Diketahui proses verifikasi administrasi perbaikan berkas akan dilakukan KPU Solo sampai tanggal 4 Agustus 2020. Jika lolos maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual pada 8-16 Agustus 2020. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed