METROPOS.ID, SOLO – Nasib malang menimpa korban pembobolan kartu kredit sejak Januari 2020 silam, seorang perempuan berinisial LH (54) warga Gajahan, Colomadu, Karanganyar. Meski sudah resmi lapor polisi sebagai korban pembobolan kartu krediti, namun hingga kini masih saja terus dikejar debt collector suruhan pihak bank.
LH yang merasa tak pernah menggunakan kartu kredit ini, masih kerap ditagih untuk membayar tunggakan di BNI 46. Tidak hanya oleh debt collector, ia juga ditagih melalui surat resmi, dihubungi via telepon, hingga disomasi oleh kuasa hukum Bank BNI 46 untuk melunasi semua kewajibannya.
Derita LH ini dituturkan BRM Kusumo Putro bersama anggota timnya selaku kuasa hukum, saat jumpa pers, Senin (3/8/2020) sore, usai mengklarifikasi di Kantor BNI 46 Cabang Solo atas sejumlah tagihan kepada LH yang dinilai melanggar prosedur hukum.
“Pihak BNI 46 tidak punya itikad baik untuk menghentikan tagihan kepada klien kami lebih dahulu. Sebab kasus dugaan pembobolan kartu kredit ini, telah kami laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada, 10 Februari 2020 lalu,” kata Kusumo.
Menurut Kusumo yang kini bergabung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Surakarta ini, hingga bulan Juli, pihak bank masih terus melakukan berbagai upaya penagihan terkait kewajiban penggunaan kartu kredit yang sama sekali tidak pernah digunakan LH untuk melakukan sejumlah transaksi seperti yang disangkakan.
”Selain kami laporkan ke Ditreskrimsus, kasus ini juga kami adukan ke Bank Indonesia (BI) pada tanggal 23 maret 2020, dan juga kami adukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 6 Maret 2020,” terang Kusumo.
Semula kasus dugaan pembobolan kartu kredit yang dialami LH ini, telah diadukan ke BNI Cabang Solo pada tanggal 14 Februari 2020 lalu. Dimana Kusumo menyebut, aduan diterima bagian pengaduan, yakni Ita Puspita.
“Berbagai langkah telah kami tempuh, namun klien kami masih saja terus ditagih untuk membayar kewajibannya terhitung sejak Februari hingga Juli 2020,” ujarnya.
Adapun total tagihan kartu kredit milik LH yang telah dilaporkan dibobol pihak tak bertanggungjawab ini, pada bulan Juni terdiri, Rp 20 juta, Rp 24 juta dan Rp 40 juta.
Sementara dari hasil pertemuan di Kantor Bank BNI 46 Cabang Solo, diperoleh penjelasan dari pegawai bank yang bernama Mul Hartono, bahwa pihak bank telah mendapat surat dari BI dan telah dipanggil ke Ditreskrimsus Polda Jateng untuk dilakukan klarifikasi.
“Hanya saja, meski telah dipanggil penyidik Ditreskrimsus dan mendapat surat dari BI, namun BNI 46 tetap saja menagih LH untuk membayar kewajibannya. Bahkan pada tanggal 16 Juli 2020, klien kami mendapat somasi dari lawyernya Bank BNI untuk segera membayar kewajibannya,” ujar Kusumo.
Dalam kasus ini, Kusumo menyatakan pihak Bank BNI 46 sama sekali tidak menghormati hak LH. Seharusnya tagihan dipending dulu untuk mengetahui siapa yang melakukan pembobolan kartu kredit. Jika memang pihak kepolisian dapat membuktikan LH yang memakai kartu kredit, maka seluruh tagihan akan dibayar.
Disisi lain, LH yang juga memakai kartu kredit Bank BCA dan juga diyakini dibobol orang lain pada bulan Januari 2020, oleh pihak BCA sejak 3 bulan lalu, yakni bulan Mei, kata Kusumo, hingga sekarang telah dihentikan penagihannya.
”Yang kami sayangkan kenapa Bank BNI 46 tidak juga menghentikan penagihan kepada klien kami lebih dahulu sembari menunggu proses hukum yang kini masih ditanggani Ditreskrimsus Polda Jateng,” tandasnya. (Naura/Red).











Komentar