oleh

Libur 1 Suro, Polres Karanganyar Buru Motor Knalpot Brong

-News-16 views

METROPOS.ID, KARANGANYAR – Satlantas (Satuan Lalu Lintas) Polres Karanganyar mengerahkan 150 personel untuk memburu sepeda motor berknalpot brong. Operasi akan dilakukan menjelang hari libur nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah dan libur panjang akhir pekan ini.

Hal itu disampaikan, Kasatlantas Polres Karanganyar, AKP Maulana Ozar, bahwa pihaknya mempersilahkan masyarakat dari berbagai daerah berkunjung ke Karanganyar pada libur 1 Sura maupun akhir pekan. Namun, tidak diperbolehkan mengendarai motor berknalpot brong agar tak menggangu kekhidmatan perayaaan tahun baru Islam.

“Alasannya (melarang knalpot brong) terkait dengan banyaknya komplain dari masyarakat. Selain itu kami ingin menciptakan suasana keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas (kamseltiblantas) yang nyaman, aman, dan terkendali,” ujar Maulana mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, kepada wartawan, Rabu (19/8/2020).

Ia menjelaskan operasi knalpot brong tidak berupa razia di suatu tempat. Operasi bakal dilakukan dengan cara hunting system (mencari-Red) untuk menghindari kerumunan karena saat ini masih dalam pandemi COVID -19.

“Kami mobiling menggunakan roda 2 muter-muter Karanganyar. Kalau ada yang memakai knalpot brong kami beri tilang. Motor kami kandangkan sampai pengendara membawa knalpot yang standar,” tegasnya.

Menurutnya, operasi knalpot brong dilakukan sebagai bentuk terapi kejut (shock therapy) bagi masyarakat. Ditegaskan, tidak ada toleransi sekecil pun bagi mereka yang menggunakan motor dengan knalpot brong.

“Sebetulnya kegiatan ini sudah sejak dulu kami lakukan. Tetapi ini kami giatkan lagi, yang semula kegiatannya satu kali kami lakukan 2 kali lipat. Kami juga akan menggelar operasi gabungan bersama TNI setiap malam-malam hari libur,” imbuhnya.

Berdasarkan data dari Polres Karanganyar, dalam razia yang dilakukan 1 bulan terakhir, setidaknya sudah 1.154 lembar surat tilang dikeluarkan. Dari 1.154 pengendara yang melanggar, sekira 220 di antaranya merupakan pengendara yang mengendarai motor dengan knalpot brong. (Naura/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed