oleh

Tragis…Gadis 13 Tahun Di Garap Ayah Dan Kakak Kandungnya Sendiri

METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN – Nasib naas menimpa ML (13) warga Kel. Bendan Kergon, Pekalongan Barat. Pasalnya gadis yang masih di bawah umur ini menjadi korban nafsu bejad yang dilakukan oleh Ayah dan Kakak kandungnya sejak tahun 2018 silam.

AW (50) Ayah dan AH (17) Kakak kandung korban ini tertunduk malu, saat dihadirkan pada konferensi pers yang digelar diaula gedung eks Polwil Polresta Pekalongan, Selasa (8/9/2020) siang.

Keduanya diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Pekalongan pada 28 Agustus 2020, setelah dilaporkan oleh ibu korban, karena telah melakukan persetubuhan kepada anaknya yang masih dibawah umur.

Ironisnya, korban diketahui merupakan anak kandung atau adik kandung pelaku. Dan dari hasil pemeriksaan, diketahui keduanya telah melakukan pemerkosaan terhadap ML berkali-kali, sejak tahun 2018.

AW yang merupakan ayah Kandung korban, awalnya memaksa korban untuk menuruti hawa nafsunya sejak tahun 2018. Saat itu, korban yang tengah tertidur didalam kamar, dipaksa untuk menuruti nafsu bejadnya. AW melampiaskan nafsunya berulangkali hingga akhirnya dibekuk pada bulan Agustus lalu, sembari selalu melakukan pengancaman terhadap korban untuk tidak bercerita kepada ibunya, ataupun orang lain.

Sementara AH yang merupakan kakak kandung korban, mengaku baru melakukan 3 kali, karena tergiur kemolekan tubuh adik kandungnya.

Adapun Kapolresta Pekalongan, AKBP Egy Adrian Suez melalui Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng saat konferensi pers menjelaskan, akan menjerat para pelaku dengan pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

AKP Ahmad Sugeng juga mengatakan dari hasil pemeriksaan aksi bejat itu pertama kali dilakukan oleh Ayah kandung korban pada tahun 2018. Selanjutnya pada tahun 2019 korban juga dicabuli oleh Kakak kandungnya.

“Pertama dilakukan oleh Ayahnya kemudian dilanjutkan oleh Kakak korban, aksi bejat tersebut dilakukan lebih dari 3 kali”, terang Ahmad di Mapolresta Pekalongan, Selasa (8/9/2020).

Ahmad juga menambahkan terbongkarnya kasus ini setelah ibu korban melaporkan kasus ini ke petugas. Kedua pelaku akan dijerat UU nomor 23 tahun 2020 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“untuk pelaku AW akan ditambah sepertiga masa hukumannya. Sementara AH kakak korban akan diberlakukan tindak pidana anak”, imbuhnya. (Mit/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed