oleh

Paslon Sri-Bambang Di Tetapkan KPU Grobogan

METROPOS.ID, GROBOGAN – Dalam rangka pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Grobogan, KPU Grobogan menetapkan satu Paslon (Pasangan Calon) yakni Hj. Sri Sumarni, SE, MM dan dr. Bambang Pujiyanto, Mkes, dalam rapat di Kantor KPU, Rabu (23/9/2020).

Pada rapat tersebut Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, menjelaskan, penetapan tertuang dalam pengumuman resmi bernomor : 206/KPU.Kab-012.329260/IX/2020.

Dan dalam pengumuman tersebut tertulis penetapan pasangan calon Sri-Bambang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 serta penetapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan tahun 2020 dengan satu pasangan calon.

Masih menurut Agung, penetapan pasangan calon ini didasarkan pada 3 hukum, yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Grobogan Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Komisi pemilihan Umum Kab. Grobogan Nomor 220/PP.01-2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab. Grobogan Nomor : 1/PP.01.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2019 tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020.

“Kemudian dasar hukum kedua yakni Keputusan Komisi Pemilihan umum Kab. Grobogan Nomor : 229/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020. Kemudian yang ketiga yaitu, Keputusan Komisi Pemilihan umum Kab. Grobogan Nomor : 230/PL.02.2-Kpt/3315/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Grobogan Tahun 2020 dengan satu pasangan calon,” jelasnya.

Dengan berlandaskan pada dasar hukum tersebut, KPU Grobogan menyatakan hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan. Yakni paslon Sri Sumarni dan Bambang Pujiyanto.

“Berdasarkan hasil penelitian persyaratan pencalonan dan syarat calon yang dilakukan KPU Grobogan, hanya terdapat satu pasangan calon yang memenuhi persyaratan pencalonan dan syarat calon,” terangnya.

“KPU Kab. Grobogan telah menetapkan pasangan calon atas nama Hj. Sri Sumarni, SH, MM dan dr. Bambang Pujiyanto, M.Kes sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Grobogan dengan satu pasangan calon,” ujar Agung.

Menambahkan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan, Suwiknyo mengatakan, penetapan pasangan calon dilakukan secara tertutup. Setelah ditetapkan, pihaknya akan mengirimkan salinan SK Penetapan tersebut kepada pihak-pihak terkait yakni Bawaslu Grobogan, parpol pengusul, dan paslon yang ditetapkan.

“untuk itu tahapan selanjutnya yakni pengundian nomer urut calon. Pengundian akan dilakukan, Kamis (24/9/2020) besok,” imbuhnya. (Awg/MC/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed