oleh

Uji Publik DPS Pilbup Grobogan 2020, Di Gelar Di 29 Desa 

METROPOS.ID, GROBOGAN – Uji publik DPS (Daftar Pemilih Sementara)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Grobogan 2020 yang di gelar KPU Grobogan, selama 3 hari mulai dari Sabtu-Minggu-Senin (26-27-28/9/2020).

Kegiatan tersebut seperti terlihat di 12 Desa di Kec. Kedungjati dan 17 Desa/Kelurahan di Kec. Purwodadi. Pada hari Sabtu-Minggu (26/27/9/2020),
wilayah uji publik DPS dilaksanakan di Kec. Kedungjati, yakni di Ds. Karanglangu, Panimbo, Deras, Kentengsari, Ngombak, Prigi, Kedungjati, Klitikan, Padas, Kalimaro, Jumo serta Wates.

Pada hari kedua, uji DPS dilaksanakan di wilayah Desa/Kel. Purwodadi, yakni di Danyang, Kalongan, Purwodadi, Kuripan, Candisari, Genuksuran, Ngraji, Kandangan, Nambuhan, Warukaranganyar, Nglobar, Kedungrejo, Karanganyar, Ngembak, Pulorejo, dan Putat.

Sementara itu Komisioner KPU Grobogan, M. Machruz mengatakan, kegiatan uji publik DPS ini dilaksanakan dalam rangka menjaring atau memperoleh masukan dan tanggapan dari masyarakat terhadap data pemilih dalam DPS untuk dilakukan perbaikan dan penyempurnaan dengan melibatkan masyarakat secara langsung.

“Dasar dalam pelaksanaan uji publik DPS ini yaitu surat edaran KPU RI Nomor 784/PL.02-1/SD/01/KPU/IX/2020 tanggal 18 September 2020. Kita melaksanakan uji DPS ini selama 3 hari yaitu hari Sabtu, Minggu dan Senin tanggal 26-27-28 September 2020 di masing-masing Desa/Kel,” ujar Machruz, Senin (28/9/2020).

Nampak hadir dalam uji publik DPS tersebut antara lain, tim kampanye tingkat Ds/Kel, PPKD, Petugas Registrasi Kependudukan di Ds/Kel, perwakilan RT/RW dan tokoh masyarakat di tingkat kelurahan atau desa.

“Uji publik dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan pencegahan COVID -19, sebagaimana disebutkan dalam pasal 9 PKPU Nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil  Bupati serentak dalam kondisi bencana nonalam corona viruses diseases (COVID -19)”, terangnya.

“Dalam kegiatan ini PPS mencatat setiap masukan atau tanggapan masyarakat menggunakan formulir model A.1A-KWK yang ditandatangani oleh PPS dan pemberi masukan atau tanggapan. Hasil pelaksanaan uji publik dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh PPS,” tambah Machruz.

Machruz juga menjelaskan, mengenai tata cara uji publik data DPS, yakni bisa dilakukan dengan ditayangkan di layar infokus, penyandingan dengan data lain yang tersedia di Pemdes/Kel, disandingkan dengan data PPKD dan menerima masukan dari masyarakat. (Awg/MC/Red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed