METROPOS.ID, KOTA PEKALONGAN -Kegiatan operasi yustisi pendisiplinan wajib memakai masker oleh Polresta Pekalongan semakin di ditingkatkan, hal ini sesuai Inpres No. 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Tim gabungan dari Polresta, TNI dan Satpol PP dipimpin oleh Kanit Dikyasa Ipda Budi Winarso, SH gelar Ops. Yustisi, yakni penertiban wajib memakai masker secara statis/mobiling di jalan H Wuruk dan Jalan Cendrawasih di wilayah hukum Polresta Pekalongan, Selasa (29/9/2020).
“Dalam kegiatan Ops. kali ini, sebanyak 56 orang yang kedapatan tidak menggunakan masker berhasil terjaring yang kemudian diberikan surat teguran serta hukuman fisik berupa push up serta membuat surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi protokol kesehatan,” ungkap Ipda Budi Winarso.
Kegiatan Ops. yustisi ini dilakukan kepada seluruh warga masyarakat, sesuai Perwali Pekalongan No 48/2020, yang sudah di sosialisasikan untuk di perintahkan kepada seluruh warga masyarakat agar mentaatinya dan beberapa waktu yang lalu sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia.
Terpisah Kapolresta Pekalongan AKBP Egy Andrian Suez,SH, S.I.K, MH melalui Kasat Lantas AKP Sutuno, SH, MH mengungkapkan, dalam Ops Yustisi ini dilakukan setiap pagi, siang hari, dan malam hari pun personil Polsek jajaran secara intens juga melaksanakan kegiatan pendisiplinan dengan cara statis/mobiling dengan menyambangi warung makan, Cafe serta tempat tempat berkumpulnya masyarakat.
“Hal ini sebagai upaya Polri dalam mencegah penyebaran COVID -19 khususnya di wilayah hukum Polresta Pekalongan,” singkat Kasat Lantas Polresta Pekalongan. (Mit/Red)












Komentar