METROPOS.ID, GROBOGAN – KPU Grobogan menyerahkan beragam jenis alat peraga kampanye (APK) yang dicetaknya ke tim kampanye peserta Pemilihan Bupati – Wakil Bupati Grobogan 2020, di Aula KPU Grobogan, Senin (12/10/2020).
Ketua KPU Grobogan, Agung Sutopo, dan perwakilan tim kampanye, Yoyok Prihantoro menandatangani berita acara
penyerahan APK itu, dengan disaksikan langsung Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti, Kepala Satpol PP Grobogan, Nur Nawanta dan perwakilan Polres Grobogan.
Pada kesempatan itu Agung Sutopo menyampaikan, ada 4 jenis alat peraga kampanye yang difasilitasi KPU Grobogan. Yaitu 3 buah billboard, 3 buah baliho, 280 spanduk untuk masing-masing Ds/Kel, dan 190 umbul-umbul dengan rincian 10 buah di masing-masing kecamatan.
“Kami serahkan alat peraga kampanye kepada tim kampanye, yang merupakan fasilitasi KPU kepada peserta,” ujar Agung.
Agung juga mengatakan, APK yang difasilitasi KPU Grobogan ini berdasarkan pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020 perubahan kedua atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota serentak lanjutan dalam kondisi bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID -19). Seluruh APK yang difasilitasi ini diberi tanda KPU Grobogan.
“Kami memperbolehkan Tim kampanye untuk mencetak APK sendiri, namun harus sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Kemudian dilaporkan ke KPU Grobogan terkait desain serta jumlahnya. Untuk yang cetak mandiri tersebut tidak ada tanda khusus KPU Grobogan,” jelas Agung.
Pihaknya berharap penyerahan APK kepada tim kampanye ini, agar bisa dipasang sesuai dengan ketentuan. Selain itu, pihaknya berharap tahapan kampanye berlangsung dengan aman dan tertib.
“Yang jelas semua harus sesuai protokol kesehatan,” imbau Agung.
Sedangkan Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti memastikan APK telah diserahkan pada paslon sesuai dengan PKPU. Selain itu, pihaknya juga memastikan pada masing-masing APK yang difasilitasi KPU Grobogan ini ada tandanya.
“Semua APK yang difasilitasi KPU sudah sesuai dengan PKPU. Ada tulisan KPU dalam APK-nya. Besok kita tinggal memastikan untuk pemasangannya, apakah sudah sesuai dengan SK KPU yang telah ditetapkan, yaitu tentang tempat-tempat yang boleh dipasang APK. Dengan harapan, tidak ada APK yang melanggar,” pintanya. (Awg/MC/Red).











Komentar